Berita Malinau Terkini

Dilindungi, Balai Taman Nasional Kayan Mentarang Kembalikan Beruang Madu dan Kukang ke Habitat Asal

Satu dari sekian program rutin Balai Taman Nasional Kayan Mentarang adalah pengembalian satwa yang dilindungi ke habitat asalnya.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
HO/Balai TNKM
Satwa terlindungi yang diserahkan oleh warga di Kabupaten Malinau kepada Petugas Balai Taman Nasional Kayan Mentarang, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (HO/Balai TNKM) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satu dari sekian program rutin Balai Taman Nasional Kayan Mentarang adalah pengembalian satwa yang dilindungi ke habitat asalnya.

Beberapa waktu lalu, warga di Kabupaten Malinau menyerahkan satwa yang dilindungi kepada petugas Balai TNKM.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai TNKM Bambang Widiatmoko.

Baca juga: UPDATE Tambah 30, Pasien Sembuh Covid-19 Malinau jadi 844, 54 Dirawat & Isolasi Mandiri, 6 Meninggal

Baca juga: Dana BOS Reguler Tahun 2021 Bertambah, 145 Satuan Pendidikan di Malinau Terdaftar Sebagai Penerima

Baca juga: Seragam Batik Gratis tak Kunjung Dibagikan, Berikut Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Malinau

"Kemaren ada kukang Kalimantan dan beruang madu. Diserahkan suka rela warga Malinau di wilayah kerja TNKM. Masyarakat paham bahwa satwa ini dilindungi," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (24/3/2021).

Menurut Bambang Widiatmoko, umumnya masyarakat di Kabupaten Malinau beritikad baik untuk mengembalikan satwa ke habitat asalnya.

Namun karena belum mengetahui prosedur dan kepada pihak mana satwa tersebut dikembalikan.

"Masyarakat beritikad baik mengembalikan satwa ke habitat asalnya. Tapi karena belum tahu, jadi mereka bingung mau serahkan ke mana," katanya.

Sejak tahun 2021, ada sejumlah jenis satwa terlindungi yang diterima Balai TNKM dari warga di Kabupaten Malinau.

Di antaranya, spesies beruang madu (Helarctos Malayanus) dari warga Desa Kuala Lapang dan Kukang Kalimantan (Nycticebus Menagensis) dari warga Desa Pulau Sapi.

Bambang Widiatmoko mengatakan kedua spesies tersebut merupakan satwa terlindungi dan merupakan jenis satwa yang rentan terhadap kepunahan.

Baca juga: Pemutakhiran IDM Malinau 2021 Berbasis SDGs, TP P3MD Sebut Pendataan Dikebut Rampung Mei ini

Baca juga: Pemutakhiran Indeks Desa Membangun di Malinau Berbasis SDGs, Pendataan Ditarget Rampung Mei 2021

Baca juga: Persiapan Jelang Pendidikan, 44 Calon Anggota Polri di Malinau Kaltara Disuntik Vaksin Sinovac

Menurutnya, sebelum dilepas ke habitatnya, satwa-satwa tersebut terlebih dulu direhabilitasi di Pusat rehabilitasi satwa.

"Setelah satwa kita terima, tidak langsung dilepas. Karena perlu disesuaikan dengan habitatnya terlebih dulu. Supaya bisa bertahan di habitat liar, satwa perlu direhabilitasi lebih dulu," ucapnya.

Bambang Widiatmoko mengatakan penyerahan satwa yang dilindungi sepenuhnya diserahkan secara suka rela oleh masyarakat di Kabupaten Malinau.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved