Berita Tarakan Terkini
Kadisperindagkop UMKM Tarakan Tegaskan Belum Ada Laporan Soal Warga Beli BBM Pakai Jeriken ke SPBU
Kadisperindagkop UMKM Tarakan tegaskan belum ada laporan soal warga beli BBM pakai jeriken ke SPBU.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Salah satu poinnya dalam surat edaran tersebut, yakni masyarakat diimbau agar tidak membeli BBM menggunakan jeriken atau lainnya.
Kecuali untuk usaha pertanian, perikanan, genset rumah sakit tipe c dan d, panti asuhan dan panti jompo berhak mendapatkan solar subsidi, dengan rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengungkapkan, pihaknya juga belum mendengarkan laporan terkait warga membawa jeriken ke SPBU.
Jika pun ada, pihaknya harus mencari kebenaran untuk apa warga membawa jeriken ke SPBU. Justru laporan yang masuk karena antrean panjang di SPBU.
Baca juga: Pasokan BBM Subisidi di Perbatasan RI-Malaysia Terbatas, Warga Krayan Nunukan Terhambat ke Sawah
Baca juga: Harga BBM di Krayan Sempat Rp 35.000 Per Liter Sekarang Mulai Normal, tapi Bahan Bangunan Langka
Baca juga: Cerita Warga Krayan Sempat Antre Bensin 3 Jam di APMS, Kini Sepekan tak Kebagian BBM, Ini Sebabnya
"Biasanya pagi itu antrean panjang. Kalau bawa jeriken saya belum dapat laporannya juga," ujar Hanip.
Ia melanjutkan, pembelian menggunakan jeriken tidak diperbolehkan di SPBU apalagi untuk pembelian BBM subsidi.
"Kalau untuk keperluan kapal biasanya di APMS. Bukan di SPBU. Ada rekomendasi dari masing-masing instansi seperti Dishub, Dinas Perikanan dan Disdagkop," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official