Berita Malinau Terkini
Sebelum Lebaran, Pencairan BLT Rp 300 Ribu di Desa Malinau Rampung , Ada 573 KK yang Terdaftar
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) di Desa Malinau Kota mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sejak Selasa (20/4/2021)
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) di Desa Malinau Kota mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sejak Selasa (20/4/2021).
Penyaluran tahap pertama disalurkan kepada KPM untuk penyaluran BLT Desa Malinau Kota untuk bulan Januari 2021.
Kemarin, penyaluran tahap ke 2 atau pencairan BLT Desa bulan Februari 2021 juga telah disalurkan kepada KPM di Desa Malinau Kota.
Pelaksana harian Kepala Desa (Plh Kades) Malinau Kota, Sopian menuturkan, pemerintah desa saat ini berupaya agar pencairan BLT Desa bisa dicairkan hingga tahap ke 4 bulan April 2021.
Baca juga: Satgas Covid-19 Terbitkan Addendum, Dishub dan Polda Kaltara Lakukan Penyekatan Arus Mudk
Pencairan tahap 1 hingga tahap ke 4 dikebut rampung pada April 2021 ini untuk mengejar pencairan di bulan sebelumnya. Pencairan diupayakan sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Tahap pertama dan ke dua sudah disalurkan kemarin. Pencairan BLT ini untuk bulan Januari dan Februari. Kami upayakan supaya sampai 4 kali di bulan April ini. Supaya dapat lebaran nanti," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/4/2021).
Tahun 2021, Pemerintah Desa Malinau Kota menganggarkan Rp 2 miliar dari Dana Desa untuk jaring pengaman sosial, BLT Desa.
Di Desa Malinau Kota, 573 KK terdaftar sebagai KPM, penerima BLT Desa. Penyaluran BLT Desa dilakukan tiap bulan terhitung Januari hingga Desember 2021.
Baca juga: Tahun ini SD Ujian Sekolah Online Berbasis Komputer, Soal Ujian Dibuat Sekolah Masing-Masing
KPM akan menerima bantuan senilai Rp 300 ribu selama 12 kali pencairan, atau Rp 3,6 juta selama setahun.
Sopyan mengatakan penyaluran BLT Desa tahun 2021 harus disalurkan secara bertahap sebulan sekali. Berbeda dengan tahun lalu, penyaluran BLT Desa bisa direkap 3 bulan sekali.
"Sesuai Peraturan Menkeu RI, pencairan tahun ini tidak bisa direkap seperti tahun kemarin. Jadi pencairannya bertahap," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagai prioritas utama penggunaan Dana Desa.
Sebelumnya, karena terkendala pencairan Dana Desa dari Pemerintah pusat, Sopyan mengatakan pihaknya baru sempat mencairkan BLT Desa pada bulan April 2021.
Untuk mengatasi hal tersebut, tiap KPM diminta menandatangani dua tanda terima tiap kali penyaluran untuk memudahkan pencairan di tahap selanjutnya.
Baca juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Wilayah Malinau 14 Ramadan 1442 Hijriah atau Senin 26 April 2021
Dikarenakan, pencarian tahap selanjutnya membutuhkan Laporan Pertanggungjawaban yang berisi persetujuan KPM menerima BLT Desa tahap selanjutnya.
"Tiap penyaluran kami minta KPM tandatangan 2 kali, supaya memudahkan pencairan tahap selanjutnya.Karena pencairan hanya bisa diproses kalau SPJnya sudah ada.
Ini sudah kita sosialisasikan juga ke tingkat Desa dan RT. Mudah-mudahan untuk tahap 1 dan 4 bisa dikejar sebelum lebaran nanti," ujarnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri