Berita Kaltara Terkini

Tampung Keluhan Warga Desa Mara Satu Bulungan, Dewan Kaltara Minta Pihak Perusahaan Sawit Dihadirkan

Tampung keluhan warga Desa Mara Satu Bulungan, Dewan Kaltara minta pihak perusahaan sawit dihadirkan.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Suasana Rapat Dengar pendapat warga Desa Mara Satu di Gedung DPRD Kaltara ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tampung keluhan warga Desa Mara Satu Bulungan, Dewan Kaltara minta pihak perusahaan sawit dihadirkan.

Puluhan warga Desa Mara Satu, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan mendatangi Gedung DPRD Kaltara, Selasa (4/5/2021).

Kedatangannya dalam rangka menghadiri undangan rapat dengar pendapat atau RDP bersama DPRD Kaltara.

Baca juga: Berbeda dengan Dinas Kesehatan Kaltara, Pelabuhan Kayan II Akan Kedatangan Alat Skrining GeNose C-19

Baca juga: Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Dinkes Kaltara Menunggu Dropping Vaksin Guru

Baca juga: Dinkes Kaltara Siapkan Rp 1 Milliar untuk GeNose C-19, Usman: Masih Proses Pelelangan  

Di mana warga desa mengeluhkan, situasi sengketa lahan milik warga, dengan salah satu perusahaan sawit, yang telah berlangsung cukup lama.

Menanggapi keluhan warga, Anggota DPRD Kaltara dari Fraksi Golkar, Ainun Faridah berharap petinggi pihak perusahaan dapat didatangkan.

Menurutnya, tanpa kehadiran pihak perusahaan, maka tidak akan ada keputusan yang dapat diambil.

"Kami sudah mendengar semua masukan dan pendapat, tapi kalau petinggi perusahaan tidak dihadirkan, tidak akan ada hal yang dihasilkan," ujar Anggota DPRD Kaltara, Ainun Faridah.

Ainun melanjutkan keprihatinannya terhadap upaya warga Desa Mara Satu yang hendak mempertahankan ruang hidupnya.

"Saya sungguh sedih, bapak-bapak di sini, tetua-tetua di sini hanya ingin mempertahankan lahannya, karena mereka hidup dari lahannya," katanya.

Senada dengan Ainun Faridah, Anggota Dewan lainnya, Ihin Surang mengaku, kejadian seperti ini kerap terulang di banyak daerah.

Menurutnya, selain melalui jalur hukum positif, dapat menggunakan jalur kesepakatan, dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat.

Seprrti petinggi perusahaan, maupun dari seorang oknum yang mengatasnamakan warga, yang menjual lahan kepada pihak perusahaan.

Dirinya berharap dalam waktu dekat, atau dalam RDP selanjutnya, seluruh pihak yang terlibat dapat segera didatangkan.

"Saya ini dari dapil Malinau, saya tidak memiliki kepentingan di Bulungan, tapi ini banyak terjadi di banyak daerah, saya minta yang orang yang menjualkan lahan warga ini didatangkan, kami juga meminta pimpinan perusahaan juga didatangkan," ujar Anggota DPRD Kaltara, Ihin Surang.

Sementara itu perwakilan dari perusahaan sawit, Toni, mengatakan dirinya tidak dapat mengambil putusan atau memenuhi tuntutan dari warga, utamanya mengenai pengembalian lahan.

"Mohon maaf kami tidak dapat menyetujui atau memberikan keputusan mengenai itu," jawab perwakilan perusahaan sawit, Toni.

Lebih lanjut Toni mengatakan, akan memberitahukan pimpinan perusahaan, bila ada agenda undangan RDP dengan Dewan Kaltara di kemudian hari.

Baca juga: BI Kaltara Siapkan Uang Rp 1,7 Triliun untuk Ramadan dan Lebaran

Baca juga: PTUN Samarinda Tolak Gugatan Iraw, Ketua KPU Kaltara: Kami Bersyukur dan Terimakasih Atas Dukunganya

Baca juga: Wakil Gubernur Kaltara Yansen Yakin, Wempi Jadikan Malinau Role Model Pemerintahan Desa Mandiri

"Kami akan teruskan dan informasikan kepada pimpinan kami," tambahnya.

Diketahui, sengketa lahan antara warga Desa Mara Satu dan perusahaan sawit sempat memanas pada Juli 2020 lalu.

Di mana pada saat itu, warga desa menahan salah satu alat berat milik perusahaan, yang hendak melakukan operasi di lahan yang masih disengkatakan.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved