Berita Kaltara Terkini
Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan Kompak Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah, Asalkan ini
Gubernur Kaltara dan Bupati Bulungan kompak perbolehkan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah berjamaah, asalkan ini.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
Mengingat Salat Idul Fitri secara berjamaah adalah momen krusial bagi seluruh umat muslim.
"Tapi nanti kita harus koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan semua pihak, karena kalau kita tiadakan semuanya, ini berkaitan dengan ibadah yang krusial bagi umat Islam," tuturnya.
Pihaknya mengaku, hingga saat ini, belum ada laporan mengenai rumah ibadah mana saja yang secara pasti akan melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjamaah.
Baca juga: Hari Ke-4 Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri, Belasan Kendaraan Diputarbalikan di Perbatasan Kaltara
Baca juga: Kemenag Kaltara Larang Takbiran Keliling, Masjid dan Mushola Diperbolehkan
Baca juga: Masa Paandemi, Kemenag Kaltara Perbolehkan Salat Idul Fitri di Masjd dan Lapangan, Ini Syaratnya
"Sampai saat ini belum ada, kalau kami inginnya di rumah ibadah saja di Masjid-masjid, untuk di lapangan, saya juga cek belum ada laporan yang akan menggunakan Lapangan Agathis," terangnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kemenag No. 7/2021, diatur mengenai pelarangan pelaksanaan Salat Idul Fitri untuk daerah di zona oranye dan merah.
Adapun untuk zona kuning dan hijau, pelaksanaan Salat Idul Fitri dimungkinkan asalkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official