Berita Malinau Terkini
Kadis Lingkungan Hidup Malinau Frent Tomy Lukas Sebut KLHS Syarat Mutlak Penyusunan RPJMD 2021-2026
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat penting dalam rangka menyusun rencana pembangunan.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan syarat penting dalam rangka menyusun rencana pembangunan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Malinau, Frent Tomy Lukas mengatakan dokumen KLHS merupakan syarat mutlak dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) 2021-2026.
"Dalam penyusunan RPJMD, apabila tidak punya KLHS, tidak bisa menyusun. Karena isu lingkungan ini yang akan menjadi tujuan pembangunan," ujarnya, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Kaltara Terjunkan Tim Lakukan Investigasi Pencemaran Limbah di Sungai Malinau
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Nunukan Beber Volume Sampah Plastik Berkurang di Tempat Pembuangan Akhir
Permendagri 7/2018 menjabarkan pengkajian pembangunan berkelanjutan dilakukan melalui identifikasi, pengumpulan dan analisis data.
Di Kabupaten Malinau, data tersebut disinkronisasikan dengan rencana kerja di seluruh 42 organisasi perangkat daerah (OPD).
Frent Tomy Lukas mengilustrasikan pencanangan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim).
"Semua OPD dilibatkan. Contohnya Dinas PU, ketika membangun infrastruktur atau jalan. Rencana pembangunan harus berwawasan lingkungan. Bagaimana RTRW, status wilayah, dan analisis lingkungannya," katanya.
KLHS nantinya akan dijadikan acuan dan dasar pembangunan OPD dalam menyusun rencana aksi atau rencana kegiatan.
Sama halnya dengan kejadian bencana banjir di Malinau baru-baru ini. KLHS juga berisi analisis tentang wilayah rawan bencana.
Baca juga: Roy Suryo Bakal Lapor Polisi Usai Difitnah Serempet Mobil Artis, Lucky Alamsyah: Saya Punya Bukti
Selain sebagai syarat penyusunan rencana pembangunan, KLHS juga berisi pedoman, mengurai problematika mitigasi bencana banjir di Kabupaten Malinau.
"Seperti sekarang, kita mau membangun, wilayah ini rawan banjir atau tidak. Berdasarkan KLHS, kita mengetahui, banjir besar di Malinau terjadi 10 tahunan atau 20 tahunan. Dengan itu, pemerintah bisa meminimalisir kerugian akibat bencana," ucapnya.
Hari ini DLH Malinau telah menggelar konsultasi publik penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Malinau tahun 2021-2026.
Terjunkan Tim Lakukan Investigasi
Dinas Lingkungan Hidup Kaltara terjunkan tim lakukan investigasi pencemaran limbah di Sungai Malinau.
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kaltara akan mengirim tim investigasi terkait pencemaran sungai di Malinau.
Diberitakan sebelumnya, sungai di Kabupaten Malinau tercemar limbah sisa tambang, akibat bocornya dam penampungan limbah milik perusahaan tambang.
