Berita Daerah Terkini

Dugaan Korupsi MGRM, Kejati Kaltim Serahkan BB Uang Rp 501 Juta & Aset Iwan Ratman ke Kejari Kukar

Dugaan korupsi MGRM, Kejati Kaltim serahkan BB uang Rp 501 juta & aset Iwan Ratman ke Kejari Kukar

TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Tim Kejaksaan memperlihatkan uang sebesar Rp 501 juta dan 4 unit mobil, aset tersangka Iwan Ratman kini diserahkan Kejati Kaltim ke pihak Kejari Kukar untuk jadi barang bukti, adapun uang dititipkan ke pihak Bank Mandiri cabang Samarinda untuk diamankan. TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan juga melakukan penyitaan.

Tiga unit Kendaraan roda empat yaitu merek Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP, dan Honda CRV Nopol B 605 RFS. Adapun tiga unit kendaraan tersebut diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana (yang dilakukan tersangka).

Tak hanya menggeledah dan menyita tiga buah mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus korupsi Iwan Ratman, mantan dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Bertempat di Kantor PT MGRM jalan Cicurug No.1 Menteng Jakarta Pusat. 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) datangi kantor PT MGRM terkait kelanjutan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi, tersangka Iwan Ratman.

Hari Kamis tanggal 25 Februari 2021. Tim penyidik kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim dan Surat izin geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penggeledahan yang kembali dilakukan ini, akhirnya tim mengamankan delapan unit laptop. 

Dua unit ponsel dan satu unit kendaraan merek Mitsubishi Expander.

Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 Miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari Periksa 35 Orang Saksi

Baca juga: Presiden PKS Soroti Narasi Provokatif, Pelemahan Institusi KPK, Pancasila hingga Korupsi Bansos

Baca juga: Tiga Pegawai PDAM Tarakan Terlibat Dugaan Korupsi, Dirut Iwan Setiawan: Itu Sebelum Saya Menjabat

Bahwa tim penyidik menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman

Saat tim melakukan penyisiran dalam ruangan tersebut, tampak ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berkas-berkas. 

Sehingga banyak dokumen sudah tidak ada dalam lemari. Para pegawai PT MGRM yang diwawancara atau diminta keterangan cenderung tertutup dan membatasi diri untuk berbicara," ungkap pihak Kejati Kaltim.

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved