Berita Daerah Terkini
Dugaan Korupsi MGRM, Kejati Kaltim Serahkan BB Uang Rp 501 Juta & Aset Iwan Ratman ke Kejari Kukar
Dugaan korupsi MGRM, Kejati Kaltim serahkan BB uang Rp 501 juta & aset Iwan Ratman ke Kejari Kukar
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan dan juga melakukan penyitaan.
Tiga unit Kendaraan roda empat yaitu merek Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP, dan Honda CRV Nopol B 605 RFS. Adapun tiga unit kendaraan tersebut diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana (yang dilakukan tersangka).
Tak hanya menggeledah dan menyita tiga buah mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus korupsi Iwan Ratman, mantan dirut Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).
Bertempat di Kantor PT MGRM jalan Cicurug No.1 Menteng Jakarta Pusat.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) datangi kantor PT MGRM terkait kelanjutan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi, tersangka Iwan Ratman.
Hari Kamis tanggal 25 Februari 2021. Tim penyidik kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penggeledahan Kajati Kaltim dan Surat izin geledah dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penggeledahan yang kembali dilakukan ini, akhirnya tim mengamankan delapan unit laptop.
Dua unit ponsel dan satu unit kendaraan merek Mitsubishi Expander.
Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Solar Cell Rp 90,7 Miliar di DPMPTSP Kutim, Kejari Periksa 35 Orang Saksi
Baca juga: Presiden PKS Soroti Narasi Provokatif, Pelemahan Institusi KPK, Pancasila hingga Korupsi Bansos
Baca juga: Tiga Pegawai PDAM Tarakan Terlibat Dugaan Korupsi, Dirut Iwan Setiawan: Itu Sebelum Saya Menjabat
Bahwa tim penyidik menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Iwan Ratman.
Saat tim melakukan penyisiran dalam ruangan tersebut, tampak ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berkas-berkas.
Sehingga banyak dokumen sudah tidak ada dalam lemari. Para pegawai PT MGRM yang diwawancara atau diminta keterangan cenderung tertutup dan membatasi diri untuk berbicara," ungkap pihak Kejati Kaltim.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official