Berita Bulungan Terkini
Pendaftaran Daring, SMPN 1 Tanjung Selor Buka 256 Kuota, Ketua PPDB Neni Martina Beber Mekanismenya
Pendaftaran daring, SMPN 1 Tanjung Selor buka 256 kuota, ketua PPDB Neni Martina beber mekanismenya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pendaftaran daring, SMPN 1 Tanjung Selor buka 256 kuota, ketua PPDB Neni Martina beber mekanismenya.
Pendaftaran peserta didik baru atau PPDB bagi tingkat SD dan SMP di Bulungan telah dimulai pada hari ini, Selasa (15/6/2021).
Pada PPDB kali ini, tidak diberlakukan metode daring, sehingga pendaftaran dilakukan secara langsung ke sekolah.
Baca juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Tidung Luncurkan Aplikasi PPDB: Daftar Sekolah Gunakan Smartphone
Baca juga: PPDB 2021, SMA dan SMK di Malinau Pakai Dua Metode, Berikut Syaratnya
Baca juga: Kepsek SMPN 1 Tanjung Selor Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Sebut Sudah Atur Konsep
Salah satu sekolah yang melaksanakan PPDB pada hari pertama ialah SMPN 1 Tanjung Selor, di mana untuk penerimaan peserta didik Tahun Ajaran 2021/2022, pihak sekolah menyediakan 256 Kuota bagi siswa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panitia PPDB, Neni Martina saat ditemui di SMPN 1 Tanjung Selor.
"Untuk PPDB, kita sudah melakukan berbagai kesiapan, dan sesuai Juknis itu kuotanya ada 256," ujar Ketua Panitia PPDB, Neni Martina.
Ia melanjutkan dari 256 kuota, terbagi ke dalam tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi dengan persentase 80 Persen atau 205 siswa, lalu jalur afirmasi dengan persentase 15 Persen atau 38 siswa.
Dan jalur mutasi sebanyak 5 Persen atau 13 Siswa, adapun jalur prestasi akan dibuka bila jumlah siswa yang diterima dari tiga jalur tersebut belum memenuhi kuota.
"Kita ada jalur zonasi, afirmasi, dan mutasi
kalau belum penuh sampai 30 Juni nanti, kita akan buka jalur prestasi, dan ini sudah sesuai Juknis," tuturnya.
Ditanyakan mengenai persyaratan, pihaknya mengatakan persyaratan utama untuk jalur zonasi ialah Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik.
Lantaran lokasi KK calon peserta didik, harus sesuai dengan zona yang telah ditetapkan untuk SMPN 1 Tanjung Selor, yakni wilayah Kelurahan Tanjung Selor Hulu dan Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
"Syaratnya harus siapkan KK, karena kalau untuk zonasi harus sesuai lokasinya dengan KK," katanya.
Syarat lainnya ialah usia calon peserta didik dibatasi maksimal 15 Tahun, adapun syarat untuk jalur afirmasi, seperti siswa dari keluarga miskin ialah menunjukan KIP dan PKH.
Baca juga: Disdikbud Tarakan Siapkan 4 Jalur Zonasi PPDB Tingkat SMP, Berikut Daftar 14 Sekolahnya
Baca juga: Buka 4 Jalur, Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Nunukan Muhammad Iwan Beber Kendala Jalur Pendaftaran Zonasi
Baca juga: Daftar Jalur Zonasi SMAN Malinau, Persyaratan Domisili Diterbitkan Minimal Setahun Sebelum PPDB 2021
"Usia maksimal 15 Tahun, lalu untuk afirmasi kita juga buka, itu syaratnya harus
ada KIP dan PKH," ucapnya.
Guna mencegah penularan Covid-19 saat pengambilan formulir PPDB, dirinya mengimbau agar hanya orang tua murid yang datang, sehingga tidak membuat kerumunan.
"Kami harap orang tua saja yang daftar, karena orang tua lebih mudah diatur untuk jaga jarak dan lainnya, dan untuk mengurangi kerumunan," katanya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official