Berita Nunukan Terkini
Niat Transaksi Sabu 49 Gram, Pria Asal Nunukan Dibekuk Polsek Sebatik Timur, Sempat Dihadang Polisi
Niat transaksi sabu 49 gram, pria asal Nunukan dibekuk Polsek Sebatik Timur, sempat dihadang Polisi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Niat transaksi sabu 49 gram, pria asal Nunukan dibekuk Polsek Sebatik Timur, sempat dihadang Polisi.
Seorang pria inisial RD (35) di Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan dibekuk polisi, lantaran ingin melakukan transaksi sabu dengan berat bruto 49,1 gram, di Jalan Hasanudin, Sabtu (19/06/2021), sore.
Hal itu diungkapkan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Bupati Nunukan Sebut Didominasi Klaster Lapas & Pelaku Perjalanan
Baca juga: Dikukuhkan jadi Wakil Bendahara Umum APKASI, Bupati Nunukan Asmin Laura: Biasa Saja
Baca juga: Diupah 100 Ringgit, 4 Pria yang Diduga Menyelundupkan PMI ke Malaysia Diamankan TNI di Nunukan
"Iya, kejadiannya pada hari Sabtu lalu. Sekira pukul 16.00 Wita personel unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut personel kami langsung melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut," kata Iptu Randhya Sakhtika kepada TribunKaltara.com, Rabu (23/06/2021), pukul 19.30 Wita.
Lalu, sekira pukul 18.19 Wita, anggota unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melihat seorang laki-laki yang keluar dari lorong Jalan Hasanudin, menggunakan sepeda motor warna hitam.
Melihat itu, personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung menghadang pria tersebut dan terhadap dia dilakukan penggeledahan badan.
Alhasil didapatkan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jeni sabu.
Plastik tersebut RD simpan di dalam kantong sweater warna abu-abu.
"Plastik itu dimasukkan ke dalam amplop putih. Selanjutnya, personel kami membawa tersangka RD (35) beserta barang bukti ke Mako Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Temui Asmin Laura, Bupati Kepulauan Mentawai Belajar Pendirian Politeknik Negeri Nunukan Kaltara
Baca juga: Jadwal Keberangkatan dan Harga Tiket 6 Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Rabu 23 Juni 2021
Baca juga: Info Cuaca Kaltara Rabu 26 Juni 2021, Waspada Hujan Petir pada 2 Wilayah di Nunukan Hari Ini
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mako Polsek Sebatik Timur yakni:
-1 bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 49,1 gram.
- 1 buah amplop warna putih.
- 1 buah jaket sweater warna abu-abu.
- 1 unit motor warna hitam KT4518SF.
- 1 buah handphone warna rose gold.
"Terhadap RD, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official