Berita Tarakan Terkini
Sabu 20 Kilogram yang Diangkut Kapal Dimusnahan, Nakhoda dan 6 ABK Diamankan BNNP Kaltara
20 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Nahkoda dan 6 ABK yang diamankan ikut menyaksikan pemusnahan tersebut.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara di momen Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Senin (28/6/2021).
Total 20 kilogram sabu dimusnahkan berdasarkan hasil pengungkapan pada tanggal Jumat (21/5/2021) lalu. 20 kilogram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air disaksikan langsung tujuh tersangka yang terdiri satu orang nakhoda kapal dan enam lainnya anak buah kapal (ABK).
Dibeberkan Kepala BNNP Kaltara, Samudi, S.I.K.,M.H, 20 kilogram sabu tersebut dibungkus dalam karung dan rencananya akan dibawa ke Tolitoli dan diduga merupakan jaringan internasional.
Baca juga: Niat Transaksi Sabu 49 Gram, Pria Asal Nunukan Dibekuk Polsek Sebatik Timur, Sempat Dihadang Polisi
Pada Jumat (21/5/2021) lalu, sekitar pukul 03.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Kaltara memperoleh informasi dari masyarakat terkait transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Informasi selanjutnya yang dihimpun tim, narkotika jenis sabu-sabu diangkut menggunakan kapal pengangkut barang yang biasa melalui rute Tolitoli-Tarakan dan sebaliknya. Kapal tersebut diamankan di Perairan Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara.
Setelah mendapati informasi detail, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Sabtu pukul 09.00 WITA, tim bergerak melakukan pengejaran terhadap KM. Tiga Putri 10 yang melintas di Perairan Mangkupadi Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Dua Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polres Bontang, Salah Satu Palaku Ibu Rumah Tangga
"Tim mengentikan kapalnya. Sebenarnya selain angkut barang juga angkut penumpang. Saat di Perairan Mangkupadi dia mau jemput penumpang," urainya.
Penggeledahan bahkan sampai dilakukan tiga kali. Saat penggeledahan pertama BB tak ditemukan begitu juga yang kedua kali.

"Kami geledah sampai berulang kali. Sekali tidak ketemu, dua kali digeledah tidak ketemu. Tiga kali geledah baru ketemu. Pada saat menggeledah pertama itu tujuh orang ini tidak mengakui," bebernya.
Namun naasnya, saat petugas kembali melakukan penggeledahan untuk ketiga kalinya, barulah barang haram tersebut berhasil ditemukan.
Baca juga: Sabu Satu Kilogram Diblender Ditresnarkoba Polda Kaltim, Barang Bukti 5 Orang Tersangka
20 kilogram itu dibungkus dalam karung berwarna putih dan disamarkan dengan cara diikat menggunakan tali jangkar. "Sepintas sekali lihat tidak akan menduga bahwa di lilitan tali jangkar itu karung. Kemudian begitu dibongkar satu karung isi 10 kilogram. Ada dua karung jadi total 20 kg. Ini modus yg mereka gunakan," beber Samudi.
Usai diinterogasi, mereka mengakui mendapatkan orderan dari orang berinisal AD yang saat ini masih diburu.
"Belum sempat dibawa ke Tolitoli sudah kami amankan. Padahal sebelumnya ini mau pergi jemput penumpang juga," urainya.
Adapun ancaman pasal yang disangkakan kepada pelaku di antaranya Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 3 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
berita Tarakan terkini
sabu
barang bukti
narkotika
Anak Buah Kapal
BNNP Kaltara
tersangka
sabu-sabu
kapal
Kabupaten Bulungan
narkoba
Kaltara
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Bunker Bersejarah Dirusak, Wali Kota Tarakan Berang, Tegaskan Merusak Cagar Budaya Bisa Dipidana |
![]() |
---|
Kota Tarakan Resmi Punya Gedung Labkesda Sendiri, Pengiriman Sampel tak Perlu Keluar Kaltara |
![]() |
---|
Operasi Pasar Murah di Kelurahan Pamusian Takana, Upaya Tekan Inflasi Daerah |
![]() |
---|
500 Pelaku UMKM akan Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Setahun, DKUKMP Tarakan Proses Pendataan |
![]() |
---|
Warga Tarakan Lega, Sertifikat PTSL Akhirnya Bisa Dimiliki setelah Setahun Menunggu |
![]() |
---|