Berita Kaltara Terkini
Ketua BNNP Kaltara Samudi Sebut Klinik Pratama Terbuka untuk Pecandu Narkoba yang Ingin Rehabilitasi
Ketua BNNP Kaltara Samudi sebut Klinik Pratama terbuka untuk pecandu narkoba yang ingin rehabilitasi.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ketua BNNP Kaltara Samudi sebut Klinik Pratama terbuka untuk pecandu narkoba yang ingin rehabilitasi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara saat ini sudah memiliki Klinik Pratama, klink yang ditujukan bagi pecandu narkoba yang ingin menjalani rehabilitasi.
Dibeberkan Kepala BNNP Kaltara, Samudi, gedung Klinik Pratama berlokasi di Tannung Selor. Gedungnya sendiri dibantu oleh Pemkab Bulungan.
Baca juga: Sabu 20 Kilogram yang Diangkut Kapal Dimusnahan, Nakhoda dan 6 ABK Diamankan BNNP Kaltara
Baca juga: Kepala BNNP Kaltara Samudi Nilai Pemerintah Malaysia tak Serius dan Berkomitmen Berantas Narkoba
Baca juga: BNNP Kaltara Kembali Musnahkan 332 Gram Sabu, Bila Lolos Pelaku Berencana Kirim Narkoba ke Palu
"Jadi ada bangunan tidak digunakan dan itu dimanfaatkan Klinik Pratama untuk melayani rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyahgunaan narkotika," urai Samudi kepada TribunKaltara.com.
Lebih lanjut Samudi menambahkan tahun 2020 lalu, pasien yang sudah menjalank proses rehabilitasi ada sekirar 30 orang. Di tahun sebelumnya sekitar 36 orang.
Selain BNNP, BNNK juga memiliki pelayanan rehabilitasi bagi pecandu. Serta ada pula dari pemerintah dan rumah sakit.
"Total untuk pelayanna rehabilitasi ada 23 pelayanan baik puskesmas, klinik dan swasta termasuk rumah sakit," ujarnya.
Ia melanjutkan, bagi mereka yang ingin melakukan rehabilitasi atau bagi keluarga yang ingin mendaftarkan saudaranya bisa melapor ke BNNP Kaltara.
Baca juga: Jaringan Sabu 20 Kg Masih Diselidiki, Kepala BNNP Kaltara Sebut Ini Kasus yang Kedua Kali Diungkap
Baca juga: BNNP Kaltara Beber Modus Operandi Pelaku, Ngaku Pernah Lolos Bawa Sabu 10 Kg dan Diupah Rp 100 Juta
Baca juga: KRONOLOGI BNNP Kaltara Ungkap Jaringan Sabu Internasional, Gunakan Kapal Laut, 7 Orang Dibekuk
" Bisa ke BNNP, bisa ke BNNK, bisa ke Polda Kaltara atau ke Polres Tarakan," sebutnya.
Jika melaporkan diri ke BNNP Kaltara, ia menjamin untuk prosesnya semua dilakukan gratis.
Ia juga menegaskan, jangan sampai setelah tertangkap baru ingin menjalani rehabilitasi.
" Kalau nanti ditangkap baru mau direhabilitasi, nanti kan lihat proses juga. Kalau yang ditangkap bandar, kemungkinan rehabilitasi kecil. Kalau korban penyalahgunaaan atau pecandu bisa. Jadi di kami selain pencegahan dan pemberantadan juga ada layanan rehabilitasi bagi yang sudah terlanjur menjadi pecandu," pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official