Berita Nunukan Terkini
Alasannya Ingin Buka Kedai Minuman di Sebatik Nunukan, 2 WNA Pakistan Diamankan Imigrasi Nunukan
Imigrasi Klas II TPI Nunukan mengamankan 2 WNA asal Pakistan di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (10/07/2021).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Imigrasi Klas II TPI Nunukan mengamankan 2 WNA asal Pakistan di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (10/07/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Imigrasi Klas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak.
Diketahui kedua WNA berjenis kelamin pria itu, berinisial ZS (24)
dan YB (25).
Baca juga: Sebut Permen Ganja Milik WNA Jerman Baru Pertama di Kaltara, Bea Cukai Pastikan Periksa Semua Paket
"Petugas kami di Sebatik mendapat informasi bahwa ada dua orang WNA yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Lalu, meminta mengantarkan ke sebuah hotel yang ada di Sebatik. Begitu anggota kami menelusuri ke hotel itu, ternyata betul mereka WNA asal Pakistan," kata Washington Saut Dompak kepada TribunKaltara.com, Selasa (13/07/2021), pukul 13.30 Wita.
Menurutnya, 2 WNA itu masuk ke Indonesia tanggal 3 Juli melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa investor jenis C314 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan berlaku 2 tahun.
Baca juga: Datangkan Permen & Cokelat Ganja dari Inggris ke Kaltara, WNA Jerman tak Dideportasi, Tapi ini
"Seharunya mereka diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Imigrasi setempat, untuk peneraan elektronik Kitasnya. Mereka harusnya stay dulu di Jakarta. Setelah mendapat peneraan baru boleh melakukan perjalanan kemana saja," ucapnya.
Lantaran curiga, Washington membeberkan, pihaknya sedang dalam proses meminta akta pendirian notaris 2 WNA itu ke Dirjen Imigrasi.

Bahkan, dia menduga kuat 2 WNA itu telah memberikan keterangan palsu untuk mendapatkan visa investor tersebut.
"Karena kami minta data yang mereka ajukan untuk mendapatkan visa investor itu, jutsru mereka bingung, surat apa. Dokumen mereka lengkap, tapi kegiatannya diduga tidak sesuai dengan peruntukkan visa yang mereka ajukan," ujarnya.
Kata Washington Saut Dompak, kedua WNA itu sudah melewati petugas KKP di bandara dan diberikan izin masuk berupa stiker kedatangan.
Baca juga: Periksa Paket dari Inggris, Polda Kaltara Amankan Cokelat & Permen Ganja, Polisi Tangkap WNA Jerman
Dari hasil pemeriksaan oleh Imigrasi Nunukan, kedua pria itu pernah tinggal di Sabah, Malaysia selama 3 tahun lalu kembali lagi ke Pakistan.
"Mereka juga sudah karantina di Jakarta 5 hari. Lalu, selesai karantina mereka beli tiket pesawat melalui aplikasi pembelian tiket. Tanggal 9 Juli, pukul 06.30 Wita terbang dari Seokernao Hatta ke Tarakan dan transitnya di Balikpapan. Lending di Tarakan pukul 16.40 Wita. Sampai di Tarakan nginap satu malam. Lalu esok harinya ke Sebatik pukul 13.00 Wita. Sekira pukul 15.00 Wita anggota kami temui mereka di salah satu hotel di Sebatik," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Washington mengungkapkan kedua pria itu menggunakan speed non reguler atau carter agar bisa sampai ke Sebatik.
Baca juga: Terungkap Ada 6 WNA Asal India Positif Covid-19 di Samarinda, Semua ABK Kapal, Berikut Kronologinya
Saat melakukan pemeriksaan, 2 WNA itu mengantongi dua mata uang yakni rupiah dan ringgit.
Kendati begitu, Washington mengaku belum mengetahui pasti alasan 2 pria Pakistan itu jauh-jauh ke perbatasan RI-Malaysia di wilayah Sebatik.
Padahal, sesuai visa investor mereka, diperuntukkan untuk membuka usaha atau lapangan kerja di Jakarta.
"Mereka akui hanya ingin membuka kedai minuman di Sebatik. Kami kaget, kenapa memilih ke Sebatik. Memang benar dengan visa itu mereka bisa kemana saja, tapi alasan mengapa ke Sebatik kami masih dalami lagi. Ada beberapa dugaan tapi belum bisa saya simpulkan. Kami juga sedang meminta dokumen persyaratan untuk pengajuan visa investor ini di Jakarta. Dugaan sementara dia akan melakukan usaha di Jakarta, karena dari visa mereka itu alamat di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta," ungkapnya.
Saat ini Imigrasi Nunukan sedang dalam proses meminta keterangan dari Kedutaan Pakistan di Jakarta.
Untuk memastikan status kewarganegaraan dua pria asal Pakistan itu.
"Sementara ini kami tempatkan mereka di ruang detensi Imigrasi untuk proses tindakan administrasi keimigrasian. Begitu proses lidik selesai, kami koordinasi ke Kanwil Kaltim. Lalu setelah itu gelar perkara ke Kejaksaan. Nah, dalam pasal 75 ayat 2, proses tindakan keimigrasian berupa pendentensian, bahkan paling berat deportasi dan penangkalan," imbuhnya.
Baca juga: Tangkap Seorang WNA Negri Jiran, Polres Nunukan Beber Modus Operandi Kurir Sabu 3,5 Kg dari Malaysia
Diketahui, kedua WNA itu tidak begitu fasih berbahasa Melayu dan Inggris. Adapun waktu pendetensian di ruangan detensi Imigrasi Nunukan maksimal 30 hari.
Apabila proses penyelidikan tidak selesai dalam waktu itu, kedua WNA itu akan ditempatkan di rumah detensi Balikpapan.
"Tapi pada saat proses berita acara pemeriksaan, kami membutuhkan penerjemah yang baik untuk mereka. Makannya kami juga koordinasi dengan Kedutaan Pakistan di Jakarta, apakah mereka punya ahli bahasa Indonesia. Agar tidak ada pengajuan praperadilan mengenai kasus ini," pungkasnya.
(*)
Penulis: Febrianus felis