Berita Malinau Terkini
PPKM Level 3 di Malinau Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Optimalkan Posko Desa & RT Guna Penguatan 3T
PPKM Level 3 di Malinau diperpanjang hingga 9 Agustus, optimalkan posko desa & RT guna penguatan 3T.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - PPKM Level 3 di Malinau diperpanjang hingga 9 Agustus, optimalkan posko desa & RT guna penguatan 3T.
Pemerintah RI kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
PPKM level 3 sebelumnya diberlakukan di Kabupaten Malinau berdasarkan Intruksi Mendagri 26/2021 mulai 26 hingga 2 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Imbas PPKM Level 4, Jualan Sepi Pedagang Bakso di Nunukan Terpaksa Berhentikan 3 Karyawannya
Baca juga: PPKM dan Kebijakan Vaksinasi, PCR dan Rapid Test Antigen bagi Pelaku Penerbangan Domestik
Baca juga: PPKM Level 4 Resmi Berlanjut Hingga 9 Agustus, Bupati Bulungan Syarwani Sebut tidak Banyak Perbedaan
Diperpanjang mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang melalui Intruksi Mendagri 29/2021.
Pemerintah mengeluarkan surat edaran perpanjangan PPKM level 3 di Malinau melalui Surat Edaran Bupati Malinau 443.1/305/Hukum, Rabu (4/8/2021).
Bupati Malinau Wempi W Mawa menyampaikan perpanjangan PPKM tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Malinau.
"Pada dasarnya, PPKM merupakan upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Sama seperti di semua wilayah, posko-posko desa hingga RT kita oprltimalkan," ujarnya, Rabu (4/8/2021).
Perpanjangan PPKM level 3 dititikberatkan mulai Posko tingkat desa hingga RT di Malinau, khususnya berkaitan penguatan 3T (testing, tracing, treatment).
Meliputi, target testing Covid-19 di wilayah level 3 sebanyak 126 orang per hari. Tracing hingga lebih 15 kontak erat untuk kasus konfirmasi.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Bupati Nunukan Beri Bantuan Uang Tunai ke Pasien Positif Covid-19
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang? Wali Kota Tarakan Khairul Masih Tunggu Surat Inmendagri Diterbitkan
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang? Wali Kota Tarakan Khairul Masih Tunggu Surat Inmendagri Diterbitkan
Dan treatment dilakukan sesuai berat gejala, sedang hingga berat dirawat di Rumah Sakit, dan bagi pasien isolasi eprlu dikawal ketat.
"Untuk pasien gejala sedang hingga berat dirawat di RSUD. Untuk pengawalan pasien konfirmasi, melalui Posko desa dikawal ketat. Stiker dipasang di rumah mereka yang Isoman," katanya.
Perpanjangan PPKM level 3 tidak jauh berbeda dari penerapan sebelumnya. PPKM level 3 dijadwalkan akan berakhir pada 9 Agustus 2021 mendatang.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official