Berita Nasional Terkini

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada TWK, BKN Tetap Bela Pimpinan KPK, Pegawai Buka Suara

Ombudsman RI temukan Maladministrasi pada pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK), namun BKN tetap saja membela pimpinan KPK, pegawai buka suara.

Tribun Jabar / Gani Kurniawan
ILUSTRRASI - KPK. (Tribun Jabar / Gani Kurniawan) 

TRIBUNKALTARA.COM - Ombudsman RI menemukan maladministrasi pada pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK) yang dilakukan kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Meskipun Ombudsman RI telah menemukan hal itu, namun Badan Kepegawaian Negara ( BKN) tetap saja membela pimpinan KPK.

Pembiaran ini, oleh BKN lalu mendapat respon dari 57 pegawai KPK yang terdampak, dan akhirnya buka suara.

Pegawai nonaktif KPK buka suara atas pernyataan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Supranawa Yusuf.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Bansos Juliari Batubara, KPK Kabulkan JC Matheus Joko, Siapa Lagi Terlibat?

Baca juga: Bimtek DPRD Jambi Sambil Bagi-bagi Uang Suap, Berikut Keterangan Tersangka Kasus Ketok Palu ke KPK

Supranawa sebelumnya menyatakan BKN keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI (ORI) terkait proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami sebagai 57 pegawai yang terdampak, akan menanggapi Konferensi Pers Wakil Kepala BKN tentang pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, lewat keterangan tertulis, Sabtu (14/8/2021).

"Sama dengan Pimpinan KPK, seharusnya seluruh Pimpinan Lembaga Negara, termasuk Wakil Kepala BKN, mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan menghormati Hak Asasi Manusia," tambahnya.

Padahal, menurut Hotman, temuan Ombudsman RI sudah sangat jelas bahwa adanya proses maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

Sehingga Ombudsman memberikan langkah korektif terhadap KPK.

Namun, kata Hotman, BKN malah menjadi pembela kepada pimpinan KPK yang sepatutnya BKN mengedepankan kepastian hukum dan transparansi.

Terkait penyisipan pasal TWK, Hotman menerangkan, memang benar pasal TWK dilakukan pada akhir pembahasan di bulan Januari 2021.

Padahal pembahasan antar instansi dengan melibatkan para ahli sudah menyepakati tidak diperlukan adanya TWK.

"Penyisipan pasal ini disebut jelas terbukti oleh Ombudsman, berdasarkan bahan yang diserahkan KPK dan lembaga lain yang diklarifikasi dalam proses pemeriksaan, sehingga mengubah rezim alih status menjadi seleksi," katanya.

Ia mengatakan, draf yang ada di Portal KPK adalah rancangan awal yang tidak mencantumkan adanya tes asesmen TWK, yakni draf yang dibuat November 2020 dan tidak pernah diperbarui.

Baca juga: Vaksin Berbayar Dibatalkan Jokowi, Ketua KPK Beri Apresiasi, Mahfud MD Bocorkan Ide Awal

Draf yang mencantumkan adanya TWK tidak pernah diunggah di Portal KPK.

"Bagaimana bisa mengunggah draf Perkom yang memuat pasal TWK, sementara pasal tersebut muncul pada dua hari terakhir dan di sanalah dimasukkan pasal TWK," kata Hotman.

Menurutnya, BKN tak memahami tentang penyisipan pasal ini.

Sebab beberapa proses pembahasan Perkom 1 Tahun 2021 berlangsung secara internal, yang tentu saja tidak melibatkan BKN.

"Dalam poin ini, BKN tampak sangat ingin ikut membela Pimpinan KPK yang menyisipkan pasal TWK," kata Hotman.

Abaikan Surat Panggilan Komnas HAM

Babak baru polemik TWK pegawai KPK, Firli Bahuri Cs sudah 10 kali abaikan surat panggilan Komnas HAM.

Pemanggilan pimpinan KPK diketahui terkait aduan dari pegawai KPK yang menyoal TWK belum lama ini.

Puluhan pegawai KPK diketahui tak lulus dalam TWK tersebut, termasuk penyidik KPK Novel Baswedan.

Namun bukannya menghadiri surat panggilan Komnas HAM, Firli Bahuri Cs malah mempertanyakan hak asasi yang dilanggar dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK yang dilakukan belum lama ini.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Novel Baswedan, Penyidik KPK Bakal Jadi Jaksa Agung jika Mahfud MD Presiden

Baca juga: BEM Nusantara Bereaksi! Harapkan Polemik Pegawai KPK Segera Selesai, Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Pihak Komnas HAM mengatakan bakal menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Firli Bahuri Cs, demi mendapatkan keterangan berimbang dari kedua belah pihak.

Polemik TWK KPK menyita perhatian publik, karena pegawai KPK yang tak lulus TWK terancam dipecat dari KPK.

Padahal diketahui, dari puluhan pegawai KPK yang nasibnya terancam tersebut, terdapat orang-orang yang selama berkinerja bagus dalam pemberantasan korupsi.

Satu di antaranya, yakni penyidik KPK Novel Baswedan.

Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali tak penuhi panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Selasa (8/6/2021).

Panggilan ini berkaitan dengan aduan pegawai KPK tentang dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK ) dan alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam menyebut, total sudah ada 10 surat panggilan pimpinan KPK yang dilayangkan sampai Selasa (8/6/2021) hari ini.

Tidak hadirnya pimpinan KPK itu juga diakui oleh Anam.

"Kami sudah melayangkan sebenarnya semejak minggu kemarin, 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi infromasi keterangan dan berbagai hal yang bisa menjernihkan peristiwa ini bagaimana."

"Salah satunya adalah pemanggilan yang harusnya terjadi hari ini, namun teman-teman pimpinan KPK kolega kami, hari ini tidak bisa hadir," ucap Anam, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa )8/6/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri dan Novel Baswedan.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Novel Baswedan. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews)

Dikatakannya, panggilan itu untuk mengklarifikasi soal polemik TWK pegawai KPK itu, yang diduga ada unsur pelanggaran HAM.

"Informasi, keterangan dokumen dan sebagainya harus kami klarifikasi, kami dalami. Kami kasih kesempatan semua orang dinyatakan di situ untuk memberi keterangan," jelasnya.

Meskipun tak datang, Komnas HAM masih membuka ruang bagi pimpinan KPK untuk memberikan keterangan.

"Kalau hari ini, Selasa (8/6/2021), pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberi kesempatan untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami. Kami masih membuka diri," jelasnya.

Anam menekankan, dalam masalah ini, Komnas HAM hanya mengklarifikasi fakta dari aduan pegawai KPK, bukan lembaganya.

"Basisnya mengklarifikasi fakta, dia tidak mengklarifikasi institusi," ucapnya.

Baca juga: Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri saat Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Gratifikasi Rp 141 Juta

Baca juga: Presiden PKS Soroti Narasi Provokatif, Pelemahan Institusi KPK, Pancasila hingga Korupsi Bansos

Sudah Periksa 19 Pegawai KPK

ILUSTRRASI - KPK. (Tribun Jabar / Gani Kurniawan)
ILUSTRRASI - KPK. (Tribun Jabar / Gani Kurniawan) (Tribun Jabar / Gani Kurniawan)

Sampai saat ini, Komnas HAM sudah memerika 19 orang pegawai KPK.

"Sebanyak 19 orang ini ada yang diperiksa satu kali. Ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata Anam.

Selain itu, Anam menyebut pihaknya menerima tiga bundle dokumen, yang berisi sekitar 650 halaman.

"Hampir 650-an halaman itu kami dapatkan isinya berbagai informasi termasuk informasi yang diberikan baik oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos," imbuh dia.

Dari pemeriksaan dan 3 bundle dokumen itu, pihak Komnas HAM menemukan beberapa informasi.

Diantaranya, informasi terkait proses TWK berlangsung, lalu lahirnya prosedur dan landasan hukumnya.

"Yang keempat, terkait soal substansi apa saja selama proses (TWK) itu berlangsung."

"Berikutnya, terkait soal fungsi dan tugas model kerja, teman-teman yang kami periksa."

"Terakhir, adalah background atau konteks, kenapa peristiwa ini bisa terjadi," tambah Anam.

Baca juga: Firli Bahuri Singgung Pengkhianat Pancasila saat Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN

Baca juga: Abaikan Arahan Presiden Jokowi, ICW Sebut Pimpinan KPK Arogan, Berikut Rangkuman Catatan Pengabaian

Alasan Pimpinan KPK Tak Hadir

KPK mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya sudah membalas surat panggilan Komnas HAM soal pemanggilan permintaan keterangan terhadap lima pimpinan KPK.

"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasI Tribunnews, Selasa (8/6/2021).

Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini.

Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Komnas HAM rencananya hari ini akan memintai keterangan lima pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK yang digelar untuk proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Baca juga: Firli Bahuri Terancam dari Kursi Ketua KPK Imbas TWK Pegawai, ICW Ramai-ramai Lapor ke Kapolri

Baca juga: Reaksi Mabes Polri saat ICW Desak Kapolri Copot Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Polisi Aktif

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai Sebut Wakil Kepala BKN Ikut Jadi Pembela Pimpinan KPK

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Hari Ini, Total 10 Surat Sudah Dilayangkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/08/pimpinan-kpk-tak-penuhi-panggilan-komnas-ham-hari-ini-total-10-surat-sudah-dilayangkan?page=all
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved