Berita Malinau Terkini

Dilaksanakan Selama 14 Hari, Berikut Sasaran Operasi Patuh Kayan 2021 di Kabupaten Malinau

Operasi Patuh Kayan di Kabupaten Malinau dilaksanakan dua pekan hingga 3 Oktober 2021 mendatang. Berikut sasaran operasinya.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, Pengaturan lalu lintas di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Operasi Patuh Kayan di Kabupaten Malinau dilaksanakan dua pekan hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi menerangkan ada tujuh sasaran pelaksanaan Operasi Patuh di Kabupaten Malinau.

Berkaitan dengan kepatuhan berlalu lintas dan protokol kesehatan Covid-19 Malinau.

Baca juga: Operasi Patuh Kayan 2021 di Nunukan, Anak di Bawah Umur Dilarang Kendarai Sepeda Motor

"Ada 7 sasaran Operasi Patuh Kayan. Diantaranya berkaitan dengan tertib berlalu lintas dan terkait protokol kesehatan, mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya, Selasa (21/9/2021).

Lebih rinci, Reza Pahlevi menerangkan sasaran tertib berlalu lintas berkaitan kelengkapan izin mengemudi dan surat-surat kendaraan.

Baca juga: Operasi Patuh Kayan 2021, Polisi Sasar Titik Rawan Lakalantas & Lokasi Prokes di Kabupaten Malinau

Diantaranya, pengemudi wajib memiliki SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan, kelengkapan kendaraan bermotor sesuai spesifikasi, serta perlengkapan tertib berlalu lintas.

"Diantaranya, pengemudi wajib memiliki kelengkapan, surat ijin mengemudi, kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu sein, helm, seatbelt.

Ilustrasi, Pengaturan lalu lintas di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
Ilustrasi, Pengaturan lalu lintas di Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Termasuk spesifikasi kendaraan tanpa modifikasi, knalpot dan lain-lain," katanya.

Pengemudi dilarang berkendara dalam pengaruh alkohol, dilarang berboncengan lebih dari 2 orang, serta kelengkapan lain, helm sesuai standarisasi bagi pengendara roda dua.

Baca juga: Lampu Lalu Lintas Dipertigaan Bandara Malinau Dinonaktifkan, Ini Penyebanya, Segera Diperbaiki

Polisi dapat menindak pelanggar sesuai ketentuan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved