Berita Tarakan Terkini
Napi RW Terlibat Kasus Sabu 1,9 Kilogram, Lapas Tarakan Pastikan Tak Dapat Remisi & Terancam Hukuman
Kasus sabu 1,9 kilogram yang diamankan 6 Oktober 2021 lalu dan melibatkan pelaku RW, diduga adalah pengendali dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus sabu 1,9 kilogram yang diamankan 6 Oktober 2021 lalu dan melibatkan pelaku RW, diduga adalah pengendali dari dalam Lapas Kelas IIA Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Plh Kalapas Kelas IIA Tarakan Didik Heru Sukoco, ia membenarkan napi berinisial RW ini adalah napi kasus narkotika.
Adapun penyebabnya karena potensi penggunaan handphone yang masih ditemukan kerap kali saat razia petugas Lapas dilakukan.
Baca juga: 1,9 Kg Sabu Nyaris Lolos ke Parepare Sulsel, BNNP Kaltara Ungkap Pengendali dari Napi Lapas Tarakan
Didik juga membeberkan, saat ini kenyataannya jumlah di Lapas Kelas IIA Tarakan mencapai 1.368 orang.
“Ini sangat overkapasitas. Dengan mengawasi sejumlah itu bagi kita sudah maksimal. Namun masih ada juga yang terlibat,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Keamanan Kanwil.
Baca juga: 2 Buronan Napi Lapas Klas IIB Nunukan Dipindahkan ke Tarakan, Diberi Hukuman Tutupan Sunyi dan Ini
Dengan keterlibatan RW pada kasus tangkapan sabu-sabu 1,9 kilogram tersebut, RW dipastikan akan mendapatkan tambahan masa hukuman.
“Kan nanti dalam persidangan ada lagi. Tentunya hak-hak dia seperti remisi akan sulit dapat. Apalagi dia kena PP Nomor 99, menjalani sepertiga dulu baru bisa dapat remisi. Tapi ditambah kasus ini otomatis nanti akan ada berita acara perkara dan ada hukuman dan sanksinya,” bebernya.

Ia melanjutkan, dipastikan RW akan sulit mendapatkan remisi di tahun ini. Begitu juga untuk napi lainnya yang semisal ikut juga terlibat, perlakuannya akan sama.
“Udah pasti tidak akan dapat. Kalau di masa saya jadi Plh ada dua napi dengan kasus sama,” ujarnya.
Baca juga: Tujuh Bulan Jadi Buronan Lapas Nunukan, 2 Napi Ditangkap Polsek Sesayap Kabupaten Tana Tidung
Adapun potensi lain, yang bisa memungkinkan akses masuk lapas salah satunya lewat makanan titipan.
Untuk dalam makanan yang dititipkan keluarga napi, sudah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dua kali.
“Pemeriksaan di luar dan pemeriksaan di penjaga pintu utama (P2O). Ini untuk memastikan tidak ada penyelundupan,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
berita Tarakan terkini
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan
sabu
narkotika
Handphone
hukuman
remisi
makanan
pemeriksaan
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Hadiri Acara Ngobrol Pintar Bersama Mahasiswa, Ini Kata Kapolres Tarakan Soal Kasus Barang Ilegal |
![]() |
---|
Polres Tarakan Sehari Tangani 10 Laporan Kasus Pencurian, Kapolres Minta Masyarakat Selalu Waspada |
![]() |
---|
Soal Banjir di Tarakan, Walikota Khairul Akui Tidak Masuk Program Unggulan, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Satu Jemaah Haji Tarakan Ada yang Mutasi dari Bandung, Begini Penjelasan Kemenag |
![]() |
---|
Jalan Aki Balak Diagregat dan Diperlebar, Dinas PUTR Tarakan Berharap Diakomodir APBN |
![]() |
---|