Berita Kaltara Terkini
Keberatan KI tak Lanjutkan Sidang soal Pencemaran Sungai Malinau, Ini Langkah Jatam Kaltara
Keberatan Komisi Informasi (KI) Kaltara tak lanjutkan sidang soal pembukaan data pencemaran Sungai Malinau, ini langkah Jatam Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Keberatan Komisi Informasi (KI) Kaltara tak lanjutkan sidang soal pembukaan data pencemaran Sungai Malinau, ini langkah Jatam Kaltara.
Pihak Komisi Informasi Kaltara memutuskan tidak melanjutkan sidang keterbukan informasi dengan Nomor 001/REG-PSI/VIII/2021, yang bertempat di Kantor Komisi Informasi Kaltara, Rabu (8/12/2021).
Majelis Komisioner dalam sidang keterbukaan informasi memutuskan, gugatan Andry selaku Pemohon kepada Kapolda Kaltara untuk membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Malinau kepada publik, bukan menjadi ranah komisi.
Baca juga: Soal Investigasi Pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara Putuskan tak Lanjutkan Sidang
Lantaran, tujuan gugatan yakni kepada Kapolda adalah pejabat publik dan bukan badan publik sebagaimana kewenangan Komisi Informasi.
Pemohon yang juga Koordinator Jatam Kaltara ini mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Komisioner.
Menurutnya, berdasarkan UU 14 tahun 2008, Kapolda dapat diajukan sebagai Termohon dalam sidang keterbukaan informasi.
"Kalau sesuai dengan UU Nomor 14 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 1 Badan Publik ialah lembaga eksekutif legislatif yudikatif dan badan lain, atau seluruh anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara," kata Andry.
"Sedangkan menurut kami, Kapolda itu asal anggarannya juga dari anggaran pendapatan belanja negara, jadi ini yang tidak mereka baca, ada ketentuan atau di sini yang anggarannya dari anggaran pendapatan belanja negara," terangnya.
Ia mengaku akan menggugat hasil keputusan sidang keterbukaan informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Kaltara ini ke PTUN Samarinda.
Saat ditanyakan apakah akan melakukan pengajuan gugatan ulang dengan tujuan gugatan kepada Polda Kaltara, Andry mengaku akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan rekan-rekannya di Jatam Kaltara.
Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Usulkan UMK 2022 ke Gubernur Kaltara Naik Rp 155 Ribu, Berikut Perubahannya
"Kami akan laporkan Komisi Informasi ini ke PTUN Samarinda di Kaltim," ujarnya.
"Kalau itu, saya akan berembug dengan teman-teman semua, tapi untuk hasil ini kita akan lanjut ke PTUN," tuturnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari hasil investigasi yang dilakukan oleh kepolisian sangat penting, mengingat sumber air baku adalah hajat hidup banyak orang.
"Dampak limbah ini tidak hanya dirasakan oleh generasi sekarang, tapi juga oleh generasi anak cucu yang akan datang, jadi kalau memang tercemar, kita harus tahu detailnya tercemarnya itu seperti apa," tuturnya.
Komisi Informasi Kaltara Putuskan tak Lanjutkan Sidang