Berita Kaltara Terkini
Keberatan KI tak Lanjutkan Sidang soal Pencemaran Sungai Malinau, Ini Langkah Jatam Kaltara
Keberatan Komisi Informasi (KI) Kaltara tak lanjutkan sidang soal pembukaan data pencemaran Sungai Malinau, ini langkah Jatam Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
Soal gugatan keterbukaan hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara putuskan tidak lanjutkan sidang.
Soal gugatan keterbukaan hasil investigasi pencemaran Sungai Malinau, Komisi Informasi Kaltara putuskan tidak lanjutkan sidang.
Komisi Informasi Kaltara memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang keterbukaan informasi yang dilayangkan oleh Andry kepada Kapolda Kaltara.
Baca juga: Bupati Bulungan Syarwani Usulkan UMK 2022 ke Gubernur Kaltara Naik Rp 155 Ribu, Berikut Perubahannya
Sebelumnya, Andry yang juga berasal dari Jatam Kaltara selaku Pemohon, menggugat Kapolda Kaltara agar membuka hasil investigasi dugaan pencemaran Sungai Malinau, imbas jebolnya tanggul kolam limbah batubara milik PT KPUC pada Februari lalu.
Dalam sidang keterbukaan informasi yang dipimpin oleh Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis Komisioner, dan Musnaim serta Jahar Hamid sebagai anggota Majelis Komisioner, memutuskan sidang dengan Nomor 001/REG-PSI/VIII/2021 selesai dan tidak dilanjutkan.
Majelis Komisioner berkesimpulan, gugatan Andry kepada Kapolda Kaltara bukanlah ranah dan wewenang Komisi Informasi Kaltara untuk melakukan persidangan.
Mengingat yang digugat oleh Andry ialah Kapolda, yang dipandang Komisi Informasi Kaltara sebagai pejabat publik atau individu.
Menurut Abdul Wahab, Komisi Informasi Kaltara berdasarkan UU Komisi Informasi, hanya berwenang melaksanakan sidang keterbukaan informasi bila pihak Termohonnya ialah badan publik.
Baca juga: Apresiasi PBFSI, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Harap Terus Lahirkan Atlet Binaraga
"Karena inikan ditujukan kepada Kapolda, Kapolda ini kan pejabat publik," kata Abdul Wahab, Rabu (8/12/2021).
"Kalau kedudukan Pemohon tidak masalah, siapa saja yang menginginkan dan meminta informasi, tapi minta informasinya kepada badan publik, bukan individu," terangnya.
"Karena kalau yang ditujukan itu individu, itu bukan tugas kita, itu tugas pengadilan lainnya," tambahnya.
Pihak Komisi Informasi Kaltara pun mempersilakan Andry sebagai pemohon, bila ingin mengulangi proses pengajuan gugatan keterbukaan informasi.
Baca juga: Pengurus Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia Dilantik, Ini Harapan Wagub Kaltara Yansen TP
Pihaknya mengingatkan agar tujuan gugatan nantinya ditujukan kepada badan publik yakni Polda Kaltara.
"Tapi kami sampaikan, kalau pemohon mau silakan bisa mengurus kembali dengan persyaratan-persyaratan yang diminta," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi