Berita Daerah Terkini

HEBOH! Diwarnai Keributan Emak-emak di Medan Gerebek Salon, Belasan Orang Kumpul Kebo Diamankan

Heboh! Diwarnai keributan emak-emak di Medan gerebek salon, belasan orang diduga kumpul kebo diamankan, pemilik salon sampai teken surat pernyataan.

TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Terduga pelaku maksiat saat ditemukan enak-emak dalam penggerebekan salon diduga tempat maksiat di Kilometer 19,5 Pekan Labuhan Kota Medan pada Minggu (26/12/2021) Pagi. 

Berselang 4 hari, ibu korban membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menggerebek Apartemen Sentra Timur dan mengamankan korban.

Tarif Rp 70 Juta, Berikut Fakta Tertangkapnya Artis TA

Artis dengan inisial TA mengaku terjun ke dalam dunia prostitusi online sejak tahun 2017 silam.

Tergolong tidak murah, dan terbilang cukup fantastis, sekali kencan, artis TA menetapkan tarif senilai Rp 70 juta.

Artikel ini, akan mengungkap fakta-fakta persidangan TA yang tersandung dalam kejahatan prostitusi online.

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Gunakan WhatsApp Jajakan PSK di Balikpapan, JR Terjerat Prostitusi Online, Terancam 6 Tahun Penjara

Baca juga: Jadi Tempat Prostitusi Online, Manajemen Hotel Alona Dipanggil Pemkot Tangerang, Terancam Ditutup   

tarif sekali kencan Rp 70 Juta, berikut fakta tertangkapnya artis TA sesuai putusan PN.

Masih ingat dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA pada Desember 2020?

Kasus tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Dikutip dari Putusan PN Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal 29 April 2021, hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yakni Andy Haryanto alias nookie28 (41), Ricky Janitra alias Meauw bin Willy Janitra (44), Marizka Rosdiana Permata alias Alona (34), dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer Anastasya (29).

Andy Haryanto dan Ricky Janitra divonis 6 bulan penjara.

Sedangkan Marizka Rosdiana Pertama dan Venty Dias Mia Pradipta divonis 10 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Apabila denda tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana kurungan selama 1 bulan.

Berdasarkan persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta seputar prostitusi online yang melibatkan artis TA mulai dari alasan terlibat prostitusi online hingga tarif TA. 

Berikut fakta-faktanya:

1. Kronologi TA Ditangkap

Masih berdasarkan putusan pengadilan, FA, orang yang mengantar TA membeberkan kronologi TA berangkat ke Bandung hingga akhirnya ditangkap polisi

Menurut FA, pada 14 Desember 2020 pukul 22.43 WIB, ia dihubungi oleh TA melalui WhatsApp.

Dalam pesan itu, TA awalnya meminta untuk diantar ke Bandung pada 16 Desember 2020.

Baca juga: Kerap Digunakan Para Penjaja Seks untuk Praktik Prostitusi Online, Menkominfo akan Tutup Akun Ini

Namun, pada 16 Desember 2020, TA menghubungi lagi dan mengubah jadwal ke Bandung pada 17 Desember pukul 13.00 WIB.

Pada 17 Desember, FA akhirnya menjemput TA di apartemennya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Keduanya kemudian berangkat pukul 14.00 WIB mengendarai Mobil Honda City putih milik TA dan sampai di Bandung sekitar pukul 16.00 WIB.

Pukul 17.00, TA pun sampai di hotel yang ia tuju. 

Saat berada di hotel itu, TA kemudian ditangkap polisi

2. TA Terlibat Prostitusi Online sejak 2017

Dalam pengakuannya di persidangan, TA mengungkapkan ia terlibat dalam prostitusi online sejak 2017.

Selama tahun 2017, ia menerima 7 orderan.

Kemudian sepanjang 2018-2019, TA mengaku tidak menerima orderan karena ia memiliki pacar.

Sementara di tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali.

Baca juga: Fakta-fakta Cynthiara Alona yang Terlibat Prostitusi Online, Adiknya yang Urus Hotel Ikut Ditangkap

3. Tarif

Berdasarkan pengakuan TA, ia mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.

Tarif tersebut merupakan tarif yang ia patok kepada sang muncikari.

TA mengaku tidak tahu tarif yang dipatok oleh sang muncikari kepada pengguna jasanya. 

4. Motivasi TA Terlibat Prostiusi Online

Dalam persidangan, artis TA juga membeberkan alasan mengapa ia terlibat dalam prostitusi online.

Menurut TA, ia menjalani prostitusi online demi mendapatkan uang lebih guna membayar asistennya. 

Hal ini karena uang dari bayaran main sinetron dia terima setiap dua bulan sekali. 

Karena itu, untuk membayar asistennya, ia pun terlibat dalam prostitusi online. 

Cerita Penangkapan Artis TA pada Desember 2020 lalu

Diberitakan TribunJabar pada 17 Desember 2020 lalu, polisi mengamankan seorang artis karena diduga terlibat prostitusi online.

Yang bersangkutan diamankan di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Profil Cynthiara Alona, Pernah Klaim Miliki Kekayaan Rp 1 Triliun, Kini Terseret Prostitusi Online

Artis itu diketahui berinisial TA.

Turut diamankan seorang lainnya yang diduga sebagai muncikari.

Pantauan Tribun, TA dikawal anggota Polwan Polda Jabar.

TA juga menutup wajahnya menggunakan jaket sembari berjalan ke Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar dikawal polwan.

"Kami dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan TA di salah satu hotel di Kota Bandung. Ini merupakan runutan dari empat tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya," ujar Kasubdit Siber Kompol Reonald TS Simanjuntak di Mapolda Jabar, Kamis (17/12/2020) petang.

Ia membenarkan bahwa TA merupakan publik figur.

Saat ini, TA menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

Baca juga: Rekam Jejak Cynthiara Alona, Pernah Umbar Tak Perawan Usia 17, Kini Terjerat Kasus Prostitusi Online

"Sementara ini yang bersangkutan dikenal sebagai artis, selebgram, dan model. Yang pasti yang bersangkutan masih berstatus saksi," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Emak-emak Gerebek Salon di Medan, Banyak Pasangan Kumpul Kebo, Sempat Diwarnai Keributan, https://www.tribunnews.com/regional/2021/12/27/emak-emak-gerebek-salon-di-medan-banyak-pasangan-kumpul-kebo-sempat-diwarnai-keributan?page=all.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Diperiksa Polisi, Sekuriti Mengaku Tahu Dugaan Praktik Prostitusi Online di Apartemen Sentra Timur, https://jakarta.tribunnews.com/2021/10/04/diperiksa-polisi-sekuriti-mengaku-tahu-dugaan-praktik-prostitusi-online-di-apartemen-sentra-timur?page=2.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Prostitusi Online yang Libatkan Artis TA, Patok Tarif Rp 70 Juta hingga Alasan Jual Dirihttps://www.tribunnews.com/seleb/2021/07/24/fakta-prostitusi-online-yang-libatkan-artis-ta-patok-tarif-rp-70-juta-hingga-alasan-jual-diri?page=4.


Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved