Pemindahan IKN
Menata IKN Baru 'Pakunagara' tanpa Izin Tambang Batu Bara
Visi IKN yang akan dibangun di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara (Pakunagara) adalah Ibu Kota yang Smart, Green, Forest dan Sustainable City.
Untuk lebih jelasnya konsep fores city dapat dilihat berdasarn prinsif seperti yang dirumuskan oleh Kementerian KLHK pada 2019.
Baca juga: Dampak Putusan MK Terkait Omnibuslaw UU Cipta Kerja terhadap Pembangunan di IKN Sepakunegara
Yakni konservasi sumber daya alam dan habitat, terkoneksi dengan alam, pembangunan rendah karbon, pemvangunan sumber daya air yang memadai, pembangunan terkendali, pelibatan masyarakat, dll.
Sustainable city adalah kota yang dirancang dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, dihuni oleh penduduk dengan jumlah dan perilaku yang membutuhkan dukungan minimal akan energi, air, dan makanan dari luar, menghasilkan sedikut CO2, gas methane, polusi udara dan air.
Berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan dan penambangan batu bara di area IKN Baru menjadi tidak relevan.
Untuk itu DPR RI yang sedang menggodok RUU IKN segera memasukkan unsur penolakan terhadap penggunaan energi fosil dan penambangan batu bara baik yang legal apalagi yang ilegal di kawasan IKN.
Selain itu Pemerintah juga mesti menerbitkan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri untuk menutup tambang batu bara yang ada di kawasan IKN.
Atau setidaknya tidak menggunakan energi batu bara di kawasan IKN atau yang ada kawasan inti pusat pemerintahan IKN Pakunagara.
Jika pemerintah konsisten dengan visi IKN, maka di kawasan IKN tidak boleh ada tambang batu bara.
Selain itu harus diupayakan dan dibuatkan payung hukum untuk menggunakan enwrgi baru terbarukan di kawasan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/isradi-zainal2.jpg)