Berita Kaltara Terkini
KKP Pratama Tanjung Redeb Temukan 86 Transaksi Pajak Perlu Diverifikasi Ulang, Ini Penyebabnya
KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan rekonsiliasi dengan BKAD Kaltara, Jumat (18/2/2022). Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPP Pratama Tanjung Redeb melakukan rekonsiliasi dengan BKAD Kaltara, Jumat (18/2/2022). Kegiatan ini merupakanagenda rutin tahunan Direktorat Jendral Pajak dan Direktorat Jendral Perbendaharaan.
"Memang ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor 139/PMK.07 tahun 2019 tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus," ucap Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mu'alif
Mu'alif mengatakan, sebenarnya tentang pengelolaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus yang ada saat ini telah terjadi perubahan kebijakan yang mana dari menjadi peraturan menteri keuangan nomor 233/PMK tahun 2020.
Baca juga: Pastikan Penerimaan Pajak 2022 Maksimal, KPP Pratama Tanjung Redeb Siapkan Ini
"Dari peraturan menteri keuangan nomor 139/PMK.07 tahun 2019 itu telah dilakukan perubahan dengan peraturan menteri keuangan nomor 233/PMK Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penyaluran dana bagi hasil pbb dan bagi hasil pbh itu dilaksanakan setelah direktorat jendral perimbangan keuangan menerima laporan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat yang dipungut atau dipotong oleh bendahara umum daerah," jelasnya.
Jadi, kata Mu'alif yang perlu diketahui bahwa adanya kebijakan pungut atau potong pajak dari Direktorat Jendral Perbendaharaan itu mencakup pajak penghasilan.
"Itu pajak penghasilan masuk pada pasal 21 sampai 23, pasal 4 dan PTN, dimana pemungutannya untuk berita acara rekonsiliasi, setiap tahunnya dua kali yaitu semester satu, semester dua," jelasnya.
Baca juga: Tahun 2021, KPP Pratama Tarakan Catat Kenaikan Realisasi Penerimaan Netto Pajak di Kaltara
Perlu diketahui, Mu'alif mengingatkan bahwa penyetoran pajak semester dua tahun 2021 itu sudah berlangsung dari bulan Juli sampai Desember.
"Perlu diketahui juga bahwa dana bagi hasil memang dananya dialokasikan di dalam APBN ke APBD angka persentasenya dari pendapatan negara itu untuk mendanai daerah, terkait pelaksanaan intralisasi pajak," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mu'alif menegaskan bahwa penyetoran pajak pusat yang dialokasikan dan dilakukan melalui pemerintah daerah tentunya sangat berdampak berpengaruh pada dana bagi hasil.

"Baik itu pemerintah kabupaten kota, maupun pemerintah provinsi, kami dalam 2 hari ini, sudah melaksanakan penandatanganan berita acara rekonsiliasi untuk hari rabu kemarin dengan pihak BKAD Provinsi, turut dihadiri Kepala KPPN Tanjung Selor, Kepala KPP Tanjung Redep," ungkapnya.
Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah sebuah amanat didalam pelaksanaanya ini sebagai bagian tidak terpisahkan dari pra-rekonsiliasi.
"Jadi sebelumnya sudah diadakan pra-rekonsiliasi dua minggu sebelum kegiatan ini, staf saya, kepala seksi pengawasan bagian 3 bertemu pihak BPKAD, KPPN, KPP," ucapnya.
Baca juga: KPP Pratama Tanjung Redeb Roadshow Monitoring Evaluasi, Amankan Setoran Pajak di Bulungan & Kaltara
Ia menceritakan pertemuannya dengan BKAD Provinsi Kaltara membahas penyetoran pajak semester dua tahun 2021.
"Penyetoran pajak semester dua tahun 2021 sebanyak Rp 69,995,303,722 dimana dari jumlah transaksi tersebut oleh bendahara satker sudah dicatat kalau dibandingkan semester satu ini lebih banyak," ucapnya.
Setelah lakukan berita acara rekonsiliasi dengan pihak BKAD Provinsi Kaltara, Mu'alif terus-terang mengatakan memberikan catatan khusus bahwa masih ada 86 transaksi perlu diverifikasi ulang.