Berita Tarakan Terkini
Baru 46 Persen, Wali Kota Tarakan Imbau Pengusaha Daftarkan Pekerjanya Program BPJS Ketenagakerjaan
Baru 46 persen, Wali Kota Tarakan imbau pengusaha daftarkan pekerjanya program BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Baru 46 persen, Wali Kota Tarakan imbau pengusaha daftarkan pekerjanya program BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., mengajak para pemberi kerja yang ada di Kota Tarakan untuk mengikutkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Ketemagakerjaan.
Hak ini disampaikannya kala membuka sosialiasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Tarakan kepada perusahaan skala mikro dan kecil.
Baca juga: Imbas 8 Siswa Positif Covid-19, SDN Utama 1 Tarakan Kembali Berlakukan Pembelajaran Daring
Wali Kota mengingatkan kembali kewajiban para pemberi kerja bagi para pekerjanya, termasuk hak atas perlindungan sosial.
Ia mendorong agar para pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sejauh ini, baru 46 persen tenaga kerja yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Khairul.
Padahal lanjut Khairul, dengan mengikutkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka akan mengurangi beban perusahaan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya terjadi kecelakaan kerja,” ujar Wali Kota. Di satu sisi, para pekerja juga terlindungi dan terpenuhi hak-haknya.
Pemkot sendiri, diterangkan Wali Kota, telah mengikutsertakan para ASN dan tenaga kontrak serta para kelompok masyarakat penerima insentif ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Jadwal Speedboat Reguler Rute Nunukan ke Tarakan Minggu 20 Februari 2022, Hanya 6 Armada Beroperasi
Ia juga mengajak para perusahaan yang bergerak di sektor formal di Kota Tarakan untuk dapat menunaikan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor informal dan pelaku UMKM di sekitarnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah