Berita Nunukan Terkini
Hari Raya Nyepi, 3 Napi Narkotika di Lapas Nunukan Dapat Remisi, Wayan: Jadi Insan yang Lebih Baik
Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (03/03), tiga narapidana (Napi) Lapas Nunukan mendapat remisi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Kamis (03/03), tiga narapidana (Napi) Lapas Nunukan mendapat remisi.
Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan pemerintah melalui Kemenkumham RI memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022 bagi Napi beragama Hindu.
"Kemarin ada tiga Napi yang mendapat remisi khusus. Ketiganya memiliki kasus Narkotika. Besaran remisi ada yang dipotong 2 bulan ada yang 1 bulan 15 hari," kata I Wayan Nurasta Wibawa kepada TribunKaltara.com, Jumat (04/03/2022), pukul 09.00 Wita.
Baca juga: Napi RW Terlibat Kasus Sabu 1,9 Kilogram, Lapas Tarakan Pastikan Tak Dapat Remisi & Terancam Hukuman
Menurut Wayan, pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS-265.PK.05.04 Tahun 2022. Remisi khusus keagamaan itu, kata Wayan diberikan kepada Napi beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Nunukan.
"Remisi khusus ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi Napi. Kami harap pemberian remisi ini dapat memotivasi Napi lainnya untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Baca juga: HUT RI ke-76, 477 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tarakan Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas
Selain itu, Wayan menyampaikan, meskipun masih dalam situasi pandemi Covid-19, pelayanan pemberian hak Napi tetap berlangsung seperti biasa. Sepanjang penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
"Kami ucapkan selamat bagi yang mendapatkan remisi Nyepi tahun ini, semoga menjadi kebaikan serta motivasi untuk yang lainnya juga," ujarnya.

Diketahui jumlah Napi di Lapas Klas IIB Nunukan, per hari ini sebanyak 1.200 orang.
Baca juga: 711 Napi Lapas Tenggarong Dapat Remisi Idul Fitri, Setahun Harus Berkelakuan Baik
"Dari 1.200 sekira 900 orang kasus Narkotika. Selebihnya kasus korupsi dan pidana umum," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis