Berita Kaltara Terkini
Ratusan PMI Dideportasi Lagi ke Nunukan, Agust Suwandy Sebut Tetap Harus Karantina Jika Positif
Sebanyak 236 WNI kembali dideportasi dari Malaysia pada Kamis kemarin. WNI tersebut yang sebagian besar merupakan pekerja migran Indonesia
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebanyak 236 WNI kembali dideportasi dari Malaysia pada Kamis kemarin.
WNI tersebut yang sebagian besar merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) itu kembali tiba ke tanah air lewat pelabuhan laut di Nunukan, Kaltara.
Menanggapi hal tersebut, pihak Satgas Covid-19 Kaltara mengatakan, penanganan terhadap PMI tetap, khususnya terkait pemeriksaan tes swab antigen.
Baca juga: BP2MI Nunukan Sebut Ratusan WNI yang Dideportasi dari Malaysia Sebagian Besar tak Punya Paspor
Jubir Satgas Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy, juga menerangkan, pengambilan tes dengan PCR juga dimungkinkan karena Nunukan kini memiliki fasilitas mesin PCR yang memadai.
"Penanganan tetap seperti biasa untuk PMI, kita tetap lakukan pengambilan sampel antigen dan bisa dilanjutkan dengan PCR," kata Agust Suwandy, Jumat (1/4/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS- Ratusan WNI Dideportasi lagi dari Malaysia Melalui Perbatasan Nunukan
"Dan di Nunukan sudah ada alat PCR di sana dan mencukupi untuk pemeriksaan di sana," jelasnya.
Menurut Agust, jika ada PMI yang positif Covid-19 setelah diperiksa di pelabuhan, maka harus menjalani karantina selama 10 hari.

Agust menerangkan, hal tersebut masih perlu dijalani agar para PMI yang nantinya kembali ke daerah asal masing-masing tidak membawa virus Corona.
"Kalau positif tetap harus menjalani karantina sesuai aturan minimal 10 hari," ujarnya.
Baca juga: Konsulat RI di Tawau Malaysia Selenggarakan Program Vaksinasi Covid-19 Kepada 108 WNI Usia Remaja
"Setelah itu ada swab exit untuk yang PMI itu, karena jangan sampai pulang ke daerah malah membawa Corona," tuturnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi