Berita Kaltara Terkini
DPR RI Akhirnya Sahkan RUU TPKS, Aktivis Perempuan di Kaltara Harap Segera Diimplementasikan
DPR RI akhirnya sahkan RUU TPKS, aktivis perempuan di Kaltara harap segera diimplementasikan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - DPR RI akhirnya sahkan RUU TPKS, aktivis perempuan di Kaltara harap segera diimplementasikan.
DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/4/2022) kemarin.
Baca juga: Tahun Ini,47 Kematian Akibat Virus Corona di Kaltara, 64 Persen Kasus Belum Vaksin Covid-19
Pengesahan itu disebut sebagai hadiah atas buah perjuangan oleh berbagai pihak selama bertahun-tahun dalam membela korban.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Happily Gathering Women Thought (Hangout) Community Kaltara, Norjannah, Rabu (13/4/2022).
"Kami mengapresiasi langkah pengesahan, bayangkan sudah lebih dari 10 tahun diperjuangkan, ini salah hadiah di bulan Ramadan," kata Norjannah.
Dirinya berharap, dinas terkait yang ada di Kaltara bisa segera menindaklanjuti UU TPKS tersebut.
Salah satu bentu tindaklanjut atau respon ialah dengan menambah layanan aduan atau konseling bagi para korban atau penyintas kekerasan seksual.
"Kaltara tentu wajib untuk mengimplementasikan ini, kami harap bisa disegerakan dan dinas terkait diharap tidak sekadar menunggu aturan turunan, tapi harus merespons," harapnya.
"Di Kaltara memang masih minim, untuk psikolog seperti di Bulungan mungkin juga masih terbatas," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan akan terus mengawal implementasi UU TPKS di lapangan, sekaligus menyediakan pendampingan bagi para korban atau penyintas.
Baca juga: Peduli Korban Kebakaran, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Turun Langsung Beri Bantuan
"Perlu yang namanya ruang aman, di mana ada tempat pengaduan bercerita dan berbagi, untuk siapa saja termasuk untuk penyintas," ujarnya.
"Kita tentu mengawal dan melakukan pencegahan, dan di ruang aman itu cukup efektif, karena harus diingat juga, tidak mudah bagi korban untuk speak-up apalagi dengan tekanan dari masyarakat bisa dicap segala macam," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi