Berita Daerah Terkini

Nekat Menjual dan Pakai Sabu di Dalam Bus Pemkot, ASN Bontang Diringkus Polisi Bersama Dua Rekannya

Nekat menjual dan pakai sabu di dalam Bus Pemkot, ASN Bontang diringkus polisi bersama dua rekannya.

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - Oknum PNS dan barang bukti sabu-sabu. 

Saat ini pihaknya juga belum memasukkan daftar pelaku tambahan dan masuk DPO karena masih terus dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku.

Pelaku mengakui ambil sendiri barang tersebut dari Malaysia.

Satu dari keduanya yakni berinisial MU adalah residivis kasus narkotika juga. Terlibat narkotika berdasarkan pengakuan baru satu kali untuk MU.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia saat berinteraksi dengan pelaku.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia saat berinteraksi dengan pelaku. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Pelaku positif juga. Dua-duanya pengguna. Keduanya kerja serabutan dan warga Tarakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 00.10 WITA.

Dua pelaku berinisial MU dan HA ini diamankan petugas di Pelabuhan Malundung Kelurahan Lingkas Ujung usai kedapatan terlibat dalam proses pengiriman barang bukti (BB) sebanyak 18 ball diduga berisi sabu ditemukan hendak akan dibawa naik KM Lambelu.

Baca juga: Tiga Kali Ketahuan Mencuri di Selumit Pantai, Ternyata Digunakan IL untuk Beli Sabu & Main Judi

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia yang didampingin Kasat Resnakorba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni, BB tersebut ditemukan dalam paket styrofoam.

“Pelaku berhasil diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut,” beber Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia dalam rilis persnya, Selasa (29/3/2022).

Diketahui, BB 18 ball yang dibungkus dalam plastik bening sedianya akan dikirim ke Parepare menggunakan kapal Pelni.

Kini pelaku ditahan di rutan Mapolres Tarakan untuk menjalani kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Penyelundupan Sabu 1 Ton Digagalkan Polda Jabar, Satu Orang Batal Tersangka, Kapolri Beri Apresiasi

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved