Berita Tana Tidung Terkini

Disdikbud Kabupaten Tana Tidung Belum Tetapkan Jadwal PPDB 2022, Begini Alasannya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tana Tidung belum menetapkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Kepala Disdikbud Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik saat ditemui di Kantor Disdikbud Tana Tidung, Selasa (24/5/2022) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tana Tidung belum menetapkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022.

Kepala Disdikbud Kabupaten Tana Tidung, Jafar Sidik mengatakan, pihaknya masih menunggu Parutan Bupati (Perbub) terkait PPDB ditandatangani oleh Bupati Tana Tidung.

"Penerimaan peserta didik baru itu, Perbubnya sudah di bagian hukum.

Baca juga: Jelang PPDB, Disdik Tarakan Siapkan Juknis, Pendaftaran Dijadwalkan Mulai Akhir Juni 2022

Jadi harus tunggu, mudah-mudahan saja dalam minggu ini sudah ditandatangi lah," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (24/5/2022)

Dia mengatakan, setelah Perbub tersebut ditandatangani. Maka pihaknya akan melaksanakan sosialisasi di sekolah-sekolah di Kabupaten Tana Tidung.

Dia menambahkan, penetapan jadwal PPDB 2022, kemungkinan dilakukan setelah sosialisasi dilakukan di setiap sekolah.

Baca juga: SMPN 1 Tarakan Terima 352 Siswa Baru, Kepala Sekolah Nilai Aplikasi PPDB Tahun ini Lebih Baik

"Nanti akan kita kumpulkan sekolah-sekolah di setiap kecamatan, untuk kita sosialisasikan soal PPDB ini.

Jadi saat ini, kita juga belum buat jadwal PPDB itu, mungkin setelah sosialisasi," katanya.

SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung, yang berada di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.
SMP Negeri Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung, yang berada di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ Istimewa)

Dalam sosialisasi tersebut, dia sampaikan, pihaknya juga akan membahan terkait zonasi sekolah.

Sebagai informasi, sistem zonasi ini akan disesuaikan dengan tempat tinggal para calon Peserta Didik Baru (PDB).

Baca juga: Verifikasi Berkas PPDB 2021 Malinau, Simak Persyaratan Daftar Ulang Calon Peserta Didik di SMA & SMK

Meski begitu dia sampaikan, sistem zonasi ini juga akan dilihat dari jumlah calon PDB yang akan mendaftar.

Mengingat, jumlah siswa di Kabupaten Tana Tidung tidak terlalu banyak, seperti daerah-daerah lain di Kalimantan Utara.

"Kalau di Tarakan itu kan banyak siswanya. Malah bilang orang yang diterima cuma 2 Rombel, yang masuk itu sampai 3-4 Rombel. Nah kalau kita kan ndak," terangnya.

(*)

Penulis: Risnawati 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved