Berita Kaltara Terkini

Ditinggal Ibramsyah, Ombudsman RI Seleksi Tiga Kaper Definitif untuk Kaltara: Paling Lambat Juli ini

Ditinggal meninggal Ibramsyah, Ombudsman RI melakuka seleksi kepada tiga Kepala Perwakilan atau Kaper definitif untuk Kaltara: Paling lambat Juli ini.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Indraza Marzuki Rais, Anggota Ombudsman RI. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Ditinggal meninggal Ibramsyah, Ombudsman RI melakuka seleksi kepada tiga Kepala Perwakilan atau Kaper definitif untuk Kaltara: Paling lambat Juli ini.

Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman RI Kaltara saat ini masih kosong pasca kepergian almarhum Ibramsyah.

Dalam rangka mengisi kekosongan, Kaper defenitif ORI Kaltara sedang dilakukan proses seleksi. Target awal Juli, sudah ada Kaper Kaltara definitif yang terpilih.

Saat ini ada 3 calon yang sedang diseleksi. Untuk tahap akhir sudah dimulai dari kemarin hingga hari Jumat kemarin,” ungkap Indraza Marzuki Rais, Anggota Ombudsman RI.

Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, Ternak Kurban di Kaltara akan Dipasang Label Sehat

Proses seleksi sendiri, tiga calon kaper melalui proses wawancara oleh tim dan pimpinan ORI. Ketiga calon ada yang berasal dari Kaltara, lalu Lampung dan Sulawesi Selatan.

Saat ini pihaknya juga melakuan seleksi untuk 5 Provinsi temasuk Kaltara.

Di antaranya ada Aceh, Bali, Sulsel, Kaltara dan Jakarta.

“Mudahan pejabat defenitifnya di dapatkan di awal Juli di minggu pertama atau kedua sudah dilantik,” harap Indraza.

Lebih jauh Indraza mengungkapkan, nanti ada rapat lagi dari pimpinan untuk memberikan keputusan lewat pleno.

“Jika hasilnya sudah dikumpulkan Sabtu, maka Senin pekan depan akan dibawa ke pleno untuk memutuskan siapa yang akan mejadi kaper. Target paling lama minggu kedua Juli,” ujarnya.

Karena lanjutnya, ini sudah terlalu lama terjadi kekosongan di Kaltara.

Bahkan sudah dua kali ditunjuk Plt. Menurutnya kondisi itu tidak baik untuk satu organisasi.

“Namun kami membuat sekaligus 5 karena memang di beberapa daerah misalnya Bali dan Sulsel masa berakhirnya di bulan Juni ini,” urainya.

Ia menjelaskan lebih jauh, masa tugas dari kaper dibatasi lima tahun.

Setiap kaper wajib membuat laporan setiap tahunnya dan ORI di pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja dari masing-masing kaper.

“Kami juga ingin menjaga ORI ini menjadi lembaga yang transparansi, adil dan jauh dari hal buruk seperti korupsi, nepotisme dan lainnya,” harapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved