Berita Bulungan Terkini

Tim Polsek Sekatak Kembali Menangkap Pengedar Sabu, Pemasok Narkoba Penambang Emas Ilegal

Tim Polsek Sekatak kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak pada Senin, 11 Juli 2022 lalu.

Penulis: - | Editor: Sumarsono
HO
Proses pengamanan barang bukti (BB) dan tersangka pengedar narkotika jenis sabu AS (30) oleh Tim Polsek Sekatak Senin (11/7/2022) di Jalan Pangeran Muda RT 01 Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak. (HO/POLSEK SEKATAK) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Tim Polsek Sekatak kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak pada Senin, 11 Juli 2022 lalu.

Kapolsek Sekatak Iptu Mahmud kepada TribunKaltara.com menuturkan, pelaku berinisial AS (30) diamankan personel Polsek Sekatak di Jalan Pangeran Muda RT 01, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak pada Senin (11/7/2022) siang.

“Pelaku merupakan pengedar, karena saat diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai serta puluhan bungkusan diduga sabu,” ungkapnya Rabu (13/7/2022).

Mahmud menjelaskan, berdasarkan pengakuan AS, sabu tersebut dipasok dari seseorang yang bekerja sebagai penambang emas ilegal di Sekatak untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Tak hanya itu, menurut keterangan Iptu Mahmud, AS menjadi pengedar setelah berhenti dari tempatnya bekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltara Hancurkan Sabu 94,56 Gram Dengan Cara Diblender, Hasil dari 3 Tangkapan 

“Jadi tersangka ini merupakan mantan pekerja di perusahaan sawit,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iptu Mahmud mengatakan, usai mendapatkan laporan dari warga setempat pukul 10.00 Wita tim Polsek Sekatak langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Tim Polsek Sekatak kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak pada Senin, 11 Juli 2022 lalu.
Tim Polsek Sekatak kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak pada Senin, 11 Juli 2022 lalu. (HO/Polsek Sekatak)

"Tersangka sempat mengelak, namun dengan kejelian personel kami, akhirnya mengakui perbuatannya," ucapnya.

Personel Polsek Sekatak yang berpakaian preman melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai Rp 2 juta di saku celana AS. Uang tersebut diduga hasil penjualan sabu.

Selain uang tunai, Tim Polsek Sekatak juga menemukan plastik warna hitam berisi 12 bungkus kecil yang diduga sabu dengan berat 1,6 gram di kaleng warna kuning.

Baca juga: Bawa Sabu 147,18 Gram dari Tambak dan Akan Diedarkan di Tarakan, Polda Kaltara Bekuk Seorang Pria

“Tak hanya itu, kami juga menemukan 8 bungkus besar yang diduga sabu dengan berat 8 gram yang disimpan di tas selempang warna hitam milik tersangka. Total BB sabu yang diamankan seberat 9,6 gram,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan yang bermukim di Camp tambang Kalamendung, Desa Sekatak Buji ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat diperiksa lagi ditemukan yang menguatkan dirinya sebagai pengedar, diantaranya 1 buah timbangan digital warna Silver merk Constant, 19 plastik kosong untuk membungkus dan sebuah handphone jenis Oppo warna hitam,” ucapnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved