Berita Bulungan Terkini
Vaksinasi Booster jadi Syarat Perjalanan, Berlaku Efektif Mulai 17 Juli 2022
Syarat vaksin booster untuk pelaku perjalanan mulai 17 Juli 2022, penerima vaksin 1 dan 2 harus tunjukkan bukti negatif tes rapid antigen dan RT-PCR.
Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan syarat vaksin dosis penguat atau booster bagi pelaku perjalanan yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif 17 Juli 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Bulungan, dr Heriyadi Suranta mengaku sudah menerima salinan edaran tersebut.
"Iya, edarannya sudah ada. Tetapi, kebijakan ini baru mulai berlaku efektif 17 Juli," ucapnya Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Dinkes Kaltara Sebut Syarat Perjalanan Wajibkan Penumpang Sudah Vaksin Booster, Simak Ketentuannya
Karena itu, kata Heriyadi, pihaknya masih menggunakan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.
"Sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis dua tidak wajib menunjukan hasil negatif tes rapid antigen maupun tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction)," ungkapnya.
Namun, kata Heriyadi, dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 disebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes rapid antigen maupun RT-PCR.
"Jadi, pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR," ucapnya.
Baca juga: Masih Ada Penolakan Vaksinasi Booster di Daerah 3T, Pemberian Suntikan Vaksin Secara Door to Door
Menurut Heriyadi, kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua karena harus menunjukkan bukti negatif tes rapid antigen dan RT-PCR.
Sementara itu, capaian vaksinasi booster di Kabupaten Bulungan berada di angka 24,20 persen dari total target sasaran sebanyak 118.941 orang.
Cakupan vaksinasi booster di Bulungan masih lebih rendah dibandingkan dosis satu sebesar 82,64 persen dan dosis dua 101,48 persen.
"Iya, sekarang ini capaian vaksinasi booster di Kabupaten Bulungan masih relatif lebih rendah," ucapnya.
Baca juga: Dua Pekan Lagi Booster jadi Syarat Mobilitas, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan: Kami Tunggu Regulasinya
Ia berharap dengan adanya kebijakan booster untuk pelaku perjalanan ini bisa mendorong peningkatan capaian vaksinasi booster di daerah.
vaksinasi booster
vaksin booster
syarat perjalanan
17 Juli 2022
Bulungan
tes rapid antigen
RT-PCR
Kalimantan Utara
TribunKaltara.com
Kebutuhan Pilkada 2024 KPU Bulungan Ajukan Anggaran Rp37 Miliar, Suryani: Kita Tunggu Pembahasan |
![]() |
---|
Pedagang Pasar Ramadhan di Bulungan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Jelang Ramadhan, ARMY Bulungan Serahkan Donasi Alquran hingga Sembako ke Ponpes Darul Yaqin |
![]() |
---|
Antisipasi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan, Pemkab Bulungan Gelar Pasar Murah |
![]() |
---|
Pernah Jabat Wadireskrimsus Polda Kaltara, Ini Profil Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha |
![]() |
---|