Berita Bulungan Terkini

Vaksinasi Booster jadi Syarat Perjalanan, Berlaku Efektif Mulai 17 Juli 2022

Syarat vaksin booster untuk pelaku perjalanan mulai 17 Juli 2022, penerima vaksin 1 dan 2 harus tunjukkan bukti negatif tes rapid antigen dan RT-PCR.

Penulis: - | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi
Aktivitas masyarakat di pintu kedatangan dan keberangkatan Pelabuhan Speedboat Kayan II yang berlokasi jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Georgie Sentana Hasian Silalahi) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan syarat vaksin dosis penguat atau booster bagi pelaku perjalanan yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif 17 Juli 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Bulungan, dr Heriyadi Suranta mengaku sudah menerima salinan edaran tersebut.

"Iya, edarannya sudah ada. Tetapi, kebijakan ini baru mulai berlaku efektif 17 Juli," ucapnya Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Dinkes Kaltara Sebut Syarat Perjalanan Wajibkan Penumpang Sudah Vaksin Booster, Simak Ketentuannya

Karena itu, kata Heriyadi, pihaknya masih menggunakan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022.

"Sesuai ketentuan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis dua tidak wajib menunjukan hasil negatif tes rapid antigen maupun tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction)," ungkapnya.

Namun, kata Heriyadi, dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 disebutkan bahwa pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes rapid antigen maupun RT-PCR.

"Jadi, pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR," ucapnya.

Baca juga: Masih Ada Penolakan Vaksinasi Booster di Daerah 3T, Pemberian Suntikan Vaksin Secara Door to Door

Menurut Heriyadi, kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis satu dan dua karena harus menunjukkan bukti negatif tes rapid antigen dan RT-PCR.

Sementara itu, capaian vaksinasi booster di Kabupaten Bulungan berada di angka 24,20 persen dari total target sasaran sebanyak 118.941 orang.

Cakupan vaksinasi booster di Bulungan masih lebih rendah dibandingkan dosis satu sebesar 82,64 persen dan dosis dua 101,48 persen.

"Iya, sekarang ini capaian vaksinasi booster di Kabupaten Bulungan masih relatif lebih rendah," ucapnya.

Baca juga: Dua Pekan Lagi Booster jadi Syarat Mobilitas, Jubir Satgas Covid-19 Nunukan: Kami Tunggu Regulasinya

Ia berharap dengan adanya kebijakan booster untuk pelaku perjalanan ini bisa mendorong peningkatan capaian vaksinasi booster di daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved