Berita Kaltara Terkini

Dinkes Kaltara Sebut Syarat Perjalanan Wajibkan Penumpang Sudah Vaksin Booster, Simak Ketentuannya

Dinas Kesehatan atau Dinkes Kaltara sebut syarat perjalanan wajibkan penumpang sudah mendapatkan vaksin booster, simak ketentuan yang telah ditetapkan

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala Dinkes Kaltara, Usman 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinkes Kaltara Sebut Syarat Perjalanan Wajibkan Penumpang Sudah Vaksin Booster, Simak Ketentuannya

Dinkes Kaltara mengungkapkan pihak Satgas Penanganan Covid-19 Nasional telah mengeluarkan surat edaran terbaru untuk syarat pelaku perjalanan dalam negeri.

Kepala Dinkes Kaltara, Usman, mengatakan berdasarkan SE No.21 tahun 2022, vaksinasi dosis ketiga atau booster kembali ditekankan menjadi syarat perjalanan.

"Sekarang dengan surat edaran yang baru itu, ada kewajiban untuk booster," kata Usman, Senin, (11/7/2022).

Baca juga: Legislatif Persoalkan PPDB Jalur Zonasi, Ini Respons Sekprov Kaltara Suriansyah: Kita Segera Bahas

Usman menjelaskan, berdasarkan aturan terbaru, maka warga yang telah menerima vaksinasi booster diberikan keleluasan dalam syarat perjalanan.

Penerapan ini berbeda, jika dibandingkan dengan warga yang baru menerima vaksinasi dosis satu atau dua, di mana warga tersebut diwajibkan melengkapi syarat perjalanan dengan menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes pemeriksaan.

"Itu untuk booster bebas tes, kalau dia dua dosis dia harus antigen atau PCR, dan kalau satu dosis dia harus PCR," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional.

Diketahui, kebijakan tersebut baru akan efektif diberlakukan pada pekan depan tepatnya pada 17 Juli 2022.

Penerapan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi dan pelaku perjalanan dengan moda transportasi perintis di daerah perbatasan dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Berikut ini sejumlah syarat perjalanan berdasarkan aturan terbaru:

-Pelaku perjalanan yang telah menerima vaksinasi booster tak disyaratkan tes antigen atau RT-PCR.

Baca juga: DPRD Kaltara Tanyakan Kebijakan PPDB Jalur Zonasi, Sebut Banyak Keluhan Hingga Kualitas tak Merata

-Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosus dua, wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen (maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan) dan tes RT-PCR (maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan) dan dapat mengikuti vaksinasi booster di lokasi keberangkatan.

-Pelaku perjalanan yang baru menerima vaksinasi dosus satu, wajib menunjukan hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR (maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan) .

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved