Berita Nunukan Terkini
Pengamat Hukum Unmul Soroti soal Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar Temuan Inspektorat Nunukan
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah turut menyoroti soal kerugian negara Rp 2,1 miliar temuan Inspektorat Pemkab Nunukan
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah turut menyoroti soal kerugian negara Rp 2,1 miliar temuan Inspektorat Pemkab Nunukan.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Nunukan telah menerbitkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) terkait kerugian Negara dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana operasional RSUD Nunukan.
SKTJM diterbitkan sebagai buntut temuan Inspektorat Nunukan adanya selisih hingga Rp 5 miliar dalam SPJ yang diserahkan bendahara RSUD sebelumnya kepada bendahara baru pada 14 Februari 2022.
Audit khusus telah dilakukan Inspektorat Nunukan sejak 11 hingga 25 Maret 2022. Bahkan hasil audit khusus itu telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh BPK.
Baca juga: Pusat Saksi Unmul Minta APH Selidiki Temuan Inspektorat Nunukan soal Kerugian Negara Rp 2,2 Miliar
Hasil temuan awal telah ditindaklanjuti oleh pihak BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dalam hal ini RSUD Nunukan berupa pemenuhan dokumen SPJ dengan tenggat waktu 60 hari sejak terbitnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 19 tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Dari selisih Rp 5 miliar itu akhirnya menyusut menjadi Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ini janggal dan sangat mencurigakan. Mestinya temuan terhadap dugaan kerugian negara itu hanya diberi batas waktu maksimal 60 hari untuk segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Negara Rugi Rp 2,1 M Inspektorat Nunukan Beri Waktu 2 Tahun ke Mantan Bendahara RSUD Kembalikan
Kalau dalam jangka waktu tersebut tidak diselesaikan, harus segera dilaporkan dan diproses oleh aparat penegak hukum ," kata Herdiansyah Hamzah kepada TribunKaltara.com melalui telepon seluler, Senin (25/07/2022).
Pria yang akrab disapa Castro itu menyayangkan tak ada koordinasi mengenai kerugian negara antara APIP, dalam hal ini Inspektorat Nunukan dengan APH.
"Ini problemnya kalau hanya mengandalkan pengawas intern pemerintah saja, mustahil jeruk makan jeruk," ucapnya.
Castro juga mempersoalkan APH di Nunukan yang cenderung diam dan tidak melakukan apa-apa.
"Padahal dengan modal pemberitaan di media, mestinya sudah bisa jadi petunjuk untuk memulai penyelidikan.
Jadi kalau publik juga pada akhirnya menduga ada dugaan main mata dalam perkara ini, ya tidak boleh disalahkan," ujar Pegiat Anti Korupsi Fakultas Hukum Unmul.
Baca juga: SPJ Dana Operasional RSUD Nunukan Selisih Rp 5 M, Inspektorat Verifikasi Berkas, Ini Tanggapan DPRD
Ia menyarankan agar temuan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar itu segera diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kalimantan Timur.