Tana Tidung Memilh
Verifikasi Faktual Parpol Dijadwalkan Oktober 2022, Bawaslu Tana Tidung Butuh Pengawas Ad Hoc
Oktober 2022 akan dilakukan verifikasi faktual Partai Politik. Jadwal ini berlaku di seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia, baik kabupaten kota.
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pelaksanaan verifikasi faktual Partai Politik atau Parpol dijadwalkan pada Oktober sampai November 2022 mendatang.
Jadwal tersebut, berlaku terhadap setiap penyelenggara Pemilihan Umum di seluruh kabupaten kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Tana Tidung.
Dalam pelaksanaan verifikasi faktual Parpol itu, salah satu penyelenggara Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Tana Tidung berkewajiban dalam melakukan pengawasan.
Baca juga: Siapkan Data Keanggotaan, DPD Prima Bulungan Yakin Lolos Verifikasi Administrasi dan Faktual
Terkait hal itu, Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ramsyah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung sangat membutuhkan pengawas ad hoc.
Mengingat, pada pengalaman Pemilu sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung tak memiliki pengawas ad hoc dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual.
"Nah, kami berharap memang untuk verifikasi faktual yang akan datang, pengawas ad hoc itu sudah ada lah," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Verifikasi Administrasi Pemilu 2024, KPU Bulungan Temukan 819 Ganda Eksternal di Keanggotaan Parpol
Dia menyampaikan, pengawas ad hoc ini diharapkan dapat membantu Bawaslu dalam melakukan pengecekan.
Sebab, Bawaslu Tana Tidung tak ingin ada anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat keanggotaan lolos dalam varifikasi faktual itu.
Sehingga, Bawaslu Tana Tidung harus melakukan pengawasan melekat kepada setiap verifikator yang ada.

"Paling tidak (pengawas ad hoc) bisa membantu kami dalam melakukan pengawasan, karena banyak item di sana (setiap kecamatan) yang kita awasi.
Terutama masalah keanggotaan. Kalau pengurus Parpol itu kan di kabupaten aja," tambahnya.
Baca juga: Hasil Sementara Verifikasi Administrasi, KPU Malinau Temukan Data BMS Keanggotaan Parpol
Terkait perekrutan tenaga ad hoc, Bawaslu Tana Tidung masih menunggu instruksi Bawaslu RI, kapan dapat dilakukan perekrutan.
Lebih lanjut dia sampaikan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengawas ad hoc harus dibentuk dua bulan sebelum tahapan Pemilu dilakukan.
"Namun, kan kita tidak tahu lah pertimbangan lain dari Bawaslu RI itu bagaimana. Artinya, kami itu ya menyesuaikan apa yang menjadi keputusan, baik di tingkat pusat maupun apa yang menjadi tahapan oleh KPU," pungkasnya.
verifikasi faktual Partai Politik
parpol
pemilihan umum
Kabupaten Tana Tidung
Pemilu
Badan Pengawas Pemilu
Bawaslu Kabupaten Tana Tidung
Ramsyah
TribunKaltara.com
Permasalahan Pemenuhan Fasilitas Penunjang PPK, KPU Tana Tidung Sebut Ada Titik Terang |
![]() |
---|
Pendaftar Calon Pantarlih Kecamatan Sesayap Tana Tidung Baru 25 Orang |
![]() |
---|
KPU Tana Tidung Buka Pendaftaran Pantarlih, Dibutuhkan 87 Orang, Masa Kerja Sampai Maret 2023 |
![]() |
---|
Dua Calon Anggota PPS Dilakukan PAW, Ketua KPU Tana Tidung Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Pelantikan PPS Tana Tidung, Bupati Ibrahim Ali Minta Junjung Tinggi Netralitas dan Kejujuran |
![]() |
---|