Nunukan Memilih
Bawaslu Nunukan Sebut Syarat Bebas Narkoba Bersifat Menggugurkan Dalam Perekrutan Panwascam
Bawaslu Nunukan sebut syarat bebas narkoba bersifat menggugurkan dalam perekrutan Panwascam, Mochammad Yusran: Masa pengawas tidak bebas Narkoba.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
"Syarat minimal jaringan untuk lakukan tes online itu 20 Mbps. Termasuk perangkat komputer harus sesuai spesifikasi yang ada. Kalau wilayah III itu belum mumpuni untuk kami lakukan tes online," ungkapnya.
Yusran menyampaikan soal pelantikan Panwascam untuk 21 kecamatan targetnya sebelum 10 November 2022.
"Pelantikan nanti terpusat di Kabupaten Nunukan. Setelah itu langsung kami lakukan Bimtek," imbuhnya.
Berikut syarat menjadi Panwascam:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan e-KTP;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Baca juga: Info Prakiraan Cuaca Kaltara Sabtu 24 September 2022, Pulau Nunukan dan Sebatik Hujan Ringan
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;