Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Sebut Syarat Bebas Narkoba Bersifat Menggugurkan Dalam Perekrutan Panwascam

Bawaslu Nunukan sebut syarat bebas narkoba bersifat menggugurkan dalam perekrutan Panwascam, Mochammad Yusran: Masa pengawas tidak bebas Narkoba.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Proses pendaftaran Panwascam di Kantor Bawaslu Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Syarat bebas narkoba bersifat menggugurkan dalam perekrutan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

Bawaslu Kabupaten Nunukan membuka perekrutan Panwascam untuk 21 kecamatan mulai 21-27 September 2022.

"Secara substansi tidak ada perbedaan perekrutan Panwascam tahun ini. Acuan kami tetap pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja ada tes bebas narkoba dan rohani setelah dinyatakan lulus tes tertulis dan wawancara," kata Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Sabtu (24/09/2022), pukul 17.00 Wita.

Mochammad Yusran mengatakan tes bebas narkoba bersifat menggugurkan.

Baca juga: Banjir Bandang Terjang Krayan Nunukan, BPBD Nunukan Mencatat Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Sementara itu baik tes bebas narkoba maupun tes kerohanian biayanya dibebankan kepada peserta calon Panwascam.

"Kedua tes itu akan dilakukan terpusat di Nunukan. Hasil tes bebas narkoba bisa menggugurkan. Tidak ada tawar-menawar soal itu. Masa pengawas tidak bebas narkoba sementara calon yang diawasi bebas narkoba," ucapnya.

Lanjut Yusran,"Kami upayakan untuk komunikasi dengan pihak rumah sakit dan BNNK, supaya biaya tesnya bisa terjangkau," tambahnya.

Ia menyebut setiap kecamatan akan memiliki 3 orang Panwascam. Namun target Bawaslu Nunukan untuk perekrutan Panwascam minimal 2 kali kebutuhan.

"Minimal 2 kali kebutuhan artinya pendaftarnya minimal 6 orang setiap kecamatan. Meskipun akhirnya nanti yang diambil hanya 3 orang. Masa jabatan mereka 2 tahun. Kalau dalam perjalanan ada masalah maka cadangan yang 3 orang lagi bisa gantikan," ujar Yusran.

Yusran menuturkan bila target 2 kali kebutuhan Panwascam belum terpenuhi, maka pendaftaran akan diperpanjang satu kali.

Termasuk keterwakilan perempuan 30 persen dalam perekrutan Panwascam juga menjadi pertimbangan untuk memperpanjang pendaftaran.

"Misalnya Nunukan pendaftarnya 10 orang. Sedangkan Sebuku baru 5 orang atau hanya laki-laki semua. Maka untuk Sebuku kami perpanjang pendaftarannya selama 5 hari. Tapi ketika sudah diperpanjang tidak ada perubahan, maka tetap kami akan lanjut tes berikutnya," tutur Yusran.

Baca juga: 17 Kepala Desa Masuk Anggota Parpol, Dinas PMD Nunukan Minta Klarifikasi: Terbukti akan Disanksi

Tes Tertulis dan Wawancara Mulai 14-23 Oktober 2022

Setelah tahapan pendaftaran selesai, selanjutnya adalah tes tertulis dan wawancara.

Untuk tes tertulis akan dilakukan secara online khusus Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Meski begitu, kata Yusran khusus wilayah III akan dilakukan secara offline.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved