Tana Tidung Memilih
Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol 10 November 2022, KPU Tana Tidung Sebut Waktunya Singkat
Verfikasi faktual parpol yang kedua ini waktu perbaikannya sedikit, karena hanya 14 hari. Hal ini disampaikan Ketua KPU Tana Tidung Hendra Wahyudhi .
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung akan melakukan verifikasi faktual perbaikan partai politik (parpol) dalam waktu dekat ini.
Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan parpol akan dilakukan pada Kamis (10/11/2022).
Hendra Wahyudhi menambahkan, mekanisme verifikasi faktual perbaikan ini pun tidak berbeda jauh dengan verifikasi faktual pertama.
Baca juga: Hari Terakhir Verifikasi Faktual di Bulungan, Lili Suryani Sebut Keputusan di KPU RI, Ada Perbaikan?
Hanya saja, waktu pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan lebih sedikit dibandingkan verifikasi faktual pertama.
"Kalau yang kedua ini, yang perbaikan ini dia hanya 14 hari, dimulai tanggal 10 November sampai 23 November (2022)" ujar Hendra Wahyudhi kepada TribunKaltara.com, Senin (7/11/2022) malam.
Sementara itu dia sampaikan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan, parpol yang bersangkutan tak melakukan perbaikan, secara otomatis tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: Hari Terakhir Verifikasi Faktual, KPU Bulungan Sebut Ada Parpol Kumpulkan Anggota Lewat Video Call
Meski demikian, Hendra Wahyudhi sampaikan, yang menentukan memenuhi syarat (MS) atau TMSnya parpol adalah KPU RI.
Mengingat, hasil verifikasi faktual perbaikan ini akan direkap secara nasional oleh KPU RI.
"Kenapa kita tidak bisa memberikan status MS atau TMS, karena itu adalah langsung final apakah dia lolos tidak lolos. MS di KTT kan belum tentu MS di daerah lain," katanya.

Lebih lanjut dia katakan, KPU Tana Tidung tak dapat menyebutkan Parpol-parpol mana saja yang MS atau belum memenuhi syarat (BMS).
Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan KPU RI. Pihaknya hanya merekap hasil verifikasi faktual pertama dan menyerahkannya kepada KPU Kaltara.
Baca juga: 45 Anggota Panwascam Terpilih di Malinau Mulai Bertugas, Awasi Tahapan Perbaikan Verifikasi Faktual
Begitu pula dengan KPU Kaltara, yang mana hasil rekapan dari provinsi diserahkan ke KPU RI.
"Jadi berjenjang, tetapi informasi yang perlu kami sampaikan itu adalah bagaimana mekanisme perbaikannya, baik perbaikan pengurusan maupun perbaikan keanggotaannya," pungkasnya.
(*)
Penulis: Risnawati