Senin, 18 Mei 2026

Tarakan Memilih

Lima Parpol Proses Vermin Perbaikan, Keputusan di KPU RI, Daerah tak Berhak Putuskan TMS atau MS

Sesuai ketetapan Bawaslu RI ada lima partai politik atau parpol yang dilakukan perbaikan, yakni PKP, Prima, Parsindo, Republik, dan Republikku.

Tayang:
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Teguh Dwi Subagyo, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Saat ini tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu di KPU salah satu agendanya disibukkan dalam kegiatan verifikasi faktual ( verfak ).

Terbaru, lima partai politi atau parpol ditetapkan Bawaslu RI untuk dilakukan proses verifikasi administrasi ( vermin ) perbaikan.

Demikian disampaikan Teguh Dwi Subagyo, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara.

Dijelaskan Teguh, sapaan akrabnya, jika lolos vermin perbaika maka akan dilakukan verfak.

Pada Jumat kemarin sudah dilakukan koordinasi, dan Senin, 14 Desember 2022 akan terpilih parpol peserta Pemilu 2024.

“Mereka adalah parpol yang memang betul-betul bagus, baik dalam konteks pemenuhan persyaratan kepengurusan, sekretariat maupun keanggotaan,” beber Teguh.

Baca juga: Verifikasi Faktual Perbaikan Parpol 10 November 2022, KPU Tana Tidung Sebut Waktunya Singkat

Lanjutnya Teguh Dwi Subagyo, lima parpol sesuai dengan keputusan Bawaslu RI di antaranya ada PKP, Prima, Parsindo, Republik, dan Republikku.

Mereka dilakukan administrasi tetapi langkah administarsi itu menunggu data mereka masuk di sipol KPU RI.

“Nanti dari KPU RI, dilakukan verifikasi baru turun ke KPU kabupaten atau kota. Informasinya di Kaltara, semua partai ini juga ada di Kaltara,” jelas Teguh Dwi Subagyo.

Teguh Dwi Subagyo melanjutkan, lima parpol ini sebenarnya sudah ada dari awal mengikuti proses pendaftaran. Termasuk menyampaikan keanggotaan dan lainnya.

Baca juga: Verfak Keanggotaan Parpol Tahap I Berakhir, KPU Nunukan tak Sebutkan Jumlah yang Masuk Perbaikan

“Termasuk semua persyaratan yang diharuskan, tapi dalam prosesnya di awal mereka tidak lolos lalu mereka melakukan upaya hukum melalui Bawaslu RI dan dikabulkan dan kita melaksakan keputusan Bawaslu,” jelasnya.

Dengan memberikan kesempatan kepada lima parpol tersebut untuk menjalankan vermin perbaikan.

“Jika memenuhi syarat akan dilakukan verfak. Yang jelas kalau kami di KPU provinsi dan kabupaten atau kota, tidak dalam kapasitas menentukan Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) atau Memenuhi Syarat ( MS ), keputusan final di KPU RI,” jelasnya.

Ia melanjutkan, berkaitan verfak, pada Jumat kemarin juga sudah dilakukan evaluasi hasil verfak. Proses evaluasi dilakukan untuk mengetahui kendala-kendala apa yang ditemui termasuk kelamahan-kelemahan yang mesti diperbaiki oleh KPU di daerah dan RI.

Kegiatan verfak di salah satu sekretariat parpol oleh KPU Kota Tarakan, Senin (17/10/2022).
Kegiatan verfak di salah satu sekretariat parpol oleh KPU Kota Tarakan, Senin (17/10/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS KPU TARAKAN)

“Itu kita sampaikan sehingga proses berikutnya proses verfak selanjutnya akan berjalan dengan baik. Yang menjadi catatan kami internal, evaluasi lebih kepada pembagian kerja, berdasarkan pengalaman vermin dan vervak kemudian ada parpol perbaikan dan tambahan 5 parpol baru yang diperintahkan Bawaslu RI,” urainya.

Maka itu menjadi PR bersama sehingga tidak kerepotan karena di sisi lain masih ada proses tahapan lain yang harus dilakukan salah satunya harus ada tahapan bimtek daerah.

Baca juga: Hari Terakhir Verifikasi Faktual, KPU Bulungan Sebut Ada Parpol Kumpulkan Anggota Lewat Video Call

“Sehingga tahapan bisa berjalan beriringan lancar sesuai yang ditetapkan peraturan KPU. H

arapan KPU prinsipnya, parpol melakukan perekrutan anggota dengan sungguh-sungguh karena ada proses, kalau dalam UU tentang parpol, parpol harus melakukan rekrutmen anggota dengan tiga syarat, pertama pertama sukarela, kedua transparan dan ketiga tidak diskriminatif,” jelasnya.

Sehingga lanjutnya, itu yang nanti akan terkoreksi dalam veifikasi administrasitif maupun faktual. Apalagi dengan sipol sekarang sangat tarnsparan akan sangat ketahuan parpol mana yang melakukan rekrut anggota dengan benar.

“Kemudian bagi parpol yang sudah aman harapan kita ya nanti tetap bekerja untuk mendekati konstituen dan akan menjadi propol yang menjadi saluran aspirasi masyarakat.

Diharapkan pada 14 Februari 2024 akan siap mendulang suara dan yang terpilih kita harapkan yang terbaik untuk bangsa kita,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved