Tarakan Memilih

Lowongan Kerja Calon Petugas PPK Pemilu 2024 Dimulai KPU Tarakan, Berikut Persyaratannya

Jadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK minimal pendidikan SMA, hal ini disampaikan KPU Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pendaftaran PPK oleh KPU Tarakan sudah dimulai sejak 20 November 2022 kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tarakan saat ini melaksanakan tahapan penerimaan atau seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan dipersiapkan untuk Pemilu Serentak  2024 .

KPU Tarakan sudah menerbitkan pengumuman melalui nomor 1/PP4.1.Pu/6571/2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPK untuk Pemilu Serentak 2024.

Dalam pengumumannya dikatakan Ketua KPU Tarakan, Nasruddin, tertera persyaratan yang harus dipenuhi anggota PPK. Di antarnya berusia paling redah 1 tahun, kemudian tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat sah atau sekurang-kurangnnya tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Baca juga: Lowongan Kerja Calon Anggota PPK Pemilu 2024, KPU Bulungan Sebut Syarat Kesehatan Prioritas

“Kemudian berdomisili di wilayah kerja PPK, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, tidak pernah dipidana yang berkekuatan hukum tetap dan sehat secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika,” jelas Nasruddin.

Lebih lanjut dijabarkan Nasruddin, untuk kelengkapan persyaratan mendaftar PPK di antaranya ada surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, kemudian fotokopi KTP, fotokopi ijazah SMA sederajat.

Selanjutnya kata Nasruddin, ada surat pernyataan yang harus dipenuhi di antaranya setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah dijatuhi sanksi oleh KPU, tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan atau saksi, tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta, mempunya kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, mampu mengoperasikan perangkat teknolgi informasi.

Baca juga: Dibuka Pendaftaran PPK untuk 15 Kecamatan di Malinau, Puluhan Petugas Dibutuhkan, Catat Jadwalnya

“Selain itu juga ada daftar riwayat hidup, pas foto berwarna, surat keterangan sehat yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit atau klikik, surat keterangan dari parpol apabila tidak menjadi anggota parpol lagi,” jelas Nasruddin.

Ia menambahkan, pendaftaran sudah bisa dimulai sejak 20 November 2022 kemarin dan akan ditutup sampai 29 November 2022 pukul 17.00 WITA.

“Pendaftaran melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan sebelum pelaksanaan seleksi tertulis,” tukasnya.

Pendaftaran PPK di KPU Tarakan 01 22112022
Pendaftaran PPK oleh KPU Tarakan sudah dimulai sejak 20 November 2022 kemarin.

Anggota KPU Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Herry Fitrian ikut membenarkan untuk minimal usia yang bisa mendaftar sebagai anggota PPK adalah 17 tahun.

“Jika usianya 15 tahun tapi sudah pernah menikah, atau sudah menikah, maka dibolehkan, maksimal usia 55 tahun,” papar Herry.

Baca juga: KPU Malinau Tangani Tiga Tahapan Pemilu Secara Bersamaan, Verifikasi Parpol Hingga Rekrutmen PPK,

Adapun perekrutan PPK mencapai 20 orang dengan rincian satu PPK terdiri dari lima petugas. Sementara untuk PPS mencapai 60 petugas.

“Untuk jumlah petugas TPS kita belum pastikan belum fiks karena dasarnya kan dari data DPT. Yang jelas, satu TPS maksimal 300 DPT,” jelasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved