Malinau Memilih

Hanya Satu Rancangan Dapil DPRD Malinau Diusulkan, Masih Tetap Sama Dengan Pileg 2019

Dengan hanya ada satu usulan dapi DPD Malinau, artinya tidak ada perubahan di Pileg 2024, tetap sama dengan Pileg 2019 lalu.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD Malinau anggota DPRD Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (8/12/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Malinau mengusulkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.

Hanya satu rancangan penataan Dapil diusulkan KPU Malinau kepada masyarakat melalui uji publik, Kamis (8/12/2022).

Usulan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD masih sama dengan Pemilu 2019 lalu.

Baca juga: Dewan Nilai Rancangan Dapil tak Penuhi Prinsip, KPU Nunukan: Simulasi Kami Bukan Kaleng-kaleng

Anggota KPU Malinau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Gunawan menerangkan satu rancangan penataan Dapil telah dilakukan uji publik dan akan diajukan.

Alasan utama tidak adanya perubahan Dapil disebabkan kondisi demografi dan masih memnuhi syarat untuk diterapkan pada Pileg 2024.

"Pada uji publik ini, pada dasarnya tidak ada perubahan Dapil masih sama dengan Pemilu 2019, demikian halnya dengan jumlah kursi. Tetap sama 20 kursi," ujar Indra Gunawan, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Rencana Penataan Dapil, KPU Bulungan Tunggu Tanggapan Masyarakat, Suryani: Bisa Hubungi ke Helpdesk

Adapun rincian rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Malinau Pileg 2024 yang diusulkan KPU Malinau sebagai berikut:

Dapil 1 meliputi 5 kecamatan, yakni Kecamatan Malinau Kota, Malinau Utara, Mentarang, Mentarang Hulu, dan Sungai Tubu.

Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD Malinau anggota DPRD Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (8/12/2022).
(TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI)
Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Anggota DPRD Malinau anggota DPRD Malinau di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (8/12/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Dan Dapil 2 mencakup 10 kecamatan, yaitu Kecamatan Malinau Barat, Malinau Selatan, Malinau Selatan Hulu, Malinau Selatan Hilir, Pujungan, Sungai Boh, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kayan Selatan dan Bahau Hulu.

Indra Gunawan menjelaskan tidak ada tambahan alokasi kursi karena jumlah penduduk di Kabupaten Malinau masih belum menjangkau 100 ribu penduduk.

Baca juga: KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat, Soal Rencana Penataan Dapil Pileg DPRD Bulungan

"Jumlah kursi masih sama yaitu 20 kursi, dengan rincian Dapil 1 sebanyak 12 kursi dan Dapil 2 ada 8 kursi. Jadi tidak ada penambahan karena sesuai aturan, jumlah penduduk di bawah 100 ribu, alokasi kursinya 20," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved