Malinau Memilih
Hanya Satu Rancangan Dapil DPRD Malinau Diusulkan, Masih Tetap Sama Dengan Pileg 2019
Dengan hanya ada satu usulan dapi DPD Malinau, artinya tidak ada perubahan di Pileg 2024, tetap sama dengan Pileg 2019 lalu.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Malinau mengusulkan rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024.
Hanya satu rancangan penataan Dapil diusulkan KPU Malinau kepada masyarakat melalui uji publik, Kamis (8/12/2022).
Usulan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD masih sama dengan Pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Dewan Nilai Rancangan Dapil tak Penuhi Prinsip, KPU Nunukan: Simulasi Kami Bukan Kaleng-kaleng
Anggota KPU Malinau Divisi Teknis Penyelenggaraan, Indra Gunawan menerangkan satu rancangan penataan Dapil telah dilakukan uji publik dan akan diajukan.
Alasan utama tidak adanya perubahan Dapil disebabkan kondisi demografi dan masih memnuhi syarat untuk diterapkan pada Pileg 2024.
"Pada uji publik ini, pada dasarnya tidak ada perubahan Dapil masih sama dengan Pemilu 2019, demikian halnya dengan jumlah kursi. Tetap sama 20 kursi," ujar Indra Gunawan, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Rencana Penataan Dapil, KPU Bulungan Tunggu Tanggapan Masyarakat, Suryani: Bisa Hubungi ke Helpdesk
Adapun rincian rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Malinau Pileg 2024 yang diusulkan KPU Malinau sebagai berikut:
Dapil 1 meliputi 5 kecamatan, yakni Kecamatan Malinau Kota, Malinau Utara, Mentarang, Mentarang Hulu, dan Sungai Tubu.

Dan Dapil 2 mencakup 10 kecamatan, yaitu Kecamatan Malinau Barat, Malinau Selatan, Malinau Selatan Hulu, Malinau Selatan Hilir, Pujungan, Sungai Boh, Kayan Hilir, Kayan Hulu, Kayan Selatan dan Bahau Hulu.
Indra Gunawan menjelaskan tidak ada tambahan alokasi kursi karena jumlah penduduk di Kabupaten Malinau masih belum menjangkau 100 ribu penduduk.
Baca juga: KPU Tunggu Tanggapan Masyarakat, Soal Rencana Penataan Dapil Pileg DPRD Bulungan
"Jumlah kursi masih sama yaitu 20 kursi, dengan rincian Dapil 1 sebanyak 12 kursi dan Dapil 2 ada 8 kursi. Jadi tidak ada penambahan karena sesuai aturan, jumlah penduduk di bawah 100 ribu, alokasi kursinya 20," katanya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri