Mata Lokal Memilih
Amien Rais Dapat Informasi Partai Ummat Dicoret, Hari Ini KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024
Amien Rais, Majelis Ketua Majelis Syuro Partai Ummat mengaku mendapat informasi, bahwa Partai Umat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Menambahkan Amien Rais, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengancam akan menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI jika partainya tak lolos dalam verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Diumumkan KPU RI pada 14 Desember 2022, Parpol Peserta Pemilu 2024 di Malinau Ditetapkan Pekan Depan
"Apakah nanti seandainya tanggal 14 Desember dinyatakan tidak lolos, Insya Allah kita tentu akan menempuh sebagaimana kita sampaikan tadi kita sudah mempersiapkan untuk persengketaan ke Bawaslu," kata Ridho.
Ridho menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diambil partainya jika dinyatakan tak lolos.
"Jadi itu jawabannya singkatnya itu sudah sudah dan sedang kita persiapkan," ujarnya.
Tudingan terhadap manipulasi yang dilakukan KPU tidak hanya datang dari Partai Ummat.
Somasi KPU
Kemarin KPU menerima somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.
Somasi itu disampaikan kepada KPU RI oleh kuasa hukum pelapor, yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio di kantor KPU Pusat, Jakarta.
"Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah, ada beberapa teman teman dari daerah, dari KPU, baik komisioner dan pegawai teknis yang kami temani.
Dan pada kesempatan pagi hari ini kami menyampaikan atau mengirim somasi kepada KPU RI," kata Ibnu.
Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.
Baca juga: KPU Kaltara Tekankan Keputusan Perubahan Dapil di Tangan KPU RI
Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.
Kuasa hukum pelapor, Ibnu Syamsu Hidayat juga menyebut ada tiga partai yang diduga melakukan kecurangan manipulasi data, dan pelanggaran hukum, yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Berdasarkan pada putusan MK 55/XVIII/2020 tentu dilakukan verifikasi faktual itu adalah partai yang belum masuk ke ambang batas parlemen, yang artinya belum memiliki kursi yang ada di DPR, artinya partai-partai baru atau partai-partai lama yang itu belum memiliki kursi yang ada di DPR," ujarnya.
Kuasa hukum juga menduga adanya intimidasi dari dari KPU Pusat kepada anggota KPU di daerah, baik KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik.