Kaltara Memilih

Serahkan 1.235 Dokumen Dukungan Bacalon DPD RI Berupa KTP, Jhonny Laing Impang Angkat Bicara

Sejumlah tokoh masyarakat di Kaltara serahkan dokumen dukungan bacalon DPD RI, 1.235 dokumen berupa KTP diserahkan Jhonny Laing Impang.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Penyerahan berita acara penyerahan dokumen dukungan DPD RI oleh KPU Kaltara kepada tim Bacalon Jhonny Laing Impang di KPU Kaltara, Selasa (27/12/2022) lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sejumlah tokoh masyarakat di Kaltara menyerahkan dokumen dukungan pencalonan DPD RI ke KPU Kaltara.

Diantara tokoh masyarakat itu ada anggota DPD RI inkumben sekaligus Mantan Bupati Malinau Marthin Billa; Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Bulungan sekaligus Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan Datu Buyung Perkasa.

Kemudian ada Ketua IWAPI Kaltara Sri Sulartingsih dan Ketua Dewan Adat Dayak Kaltara Jhonny Laing Impang.

Diketahui, Tim Pencalonan dari Jhonny Laing Impang telah menyerahkan 1.235 dokumen dukungan berupa KTP ke KPU Kaltara.

Baca juga: Minimal Seribu KTP, Anggota Partai Politik Bisa Daftar Calon DPD RI? Berikut Penjelasan KPU Kaltara

Ketua Dewan Adat Dayak Kaltara sekaligus Ketua DPD PDIP Kaltara, Jhonny Laing Impang
Ketua Dewan Adat Dayak Kaltara sekaligus Ketua DPD PDIP Kaltara, Jhonny Laing Impang (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Jumlah itu mencukupi syarat minimal yakni 1.000 KTP dengan sebaran minimal di tiga kabupaten kota di Kaltara.

Meski menyerahkan dokumen dukungan pencalonan, Jhonny Laing Impang tak hadir secara langsung ke KPU Kaltara. Ia hanya diwakilkan oleh Tim Pencalonannya.

"Pak Jhonny yang sedianya hadir bersama kita tetapi di waktu yang bersamaan beliau masih merayakan Natal di Desa Langap di Malinau," kata Agus Muslim kepada jajaran KPU Kaltara, kemarin.

Ditanyakan mengenai alasannya mengikuti proses sebagai Bacalon Anggota DPD RI, Jhonny Laing Impang hanya menjawab diplomatis.

"Ya ikut ramai2 saja," kata Jhonny Laing Impang melalui pesan singkat.

Jhonny Laing Impang juga irit bicara mengenai kemungkinan dirinya melepaskan jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Kaltara.

Baca juga: H-3 Jadwal Penyerahan Ditutup, KPU Kaltara: 7 Bacalon Sudah Serahkan Dokumen Dukungan Anggota DPD RI

Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang ada pengurus parpol dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Calon DPD RI.

Jika hendak maju sebagai calon Senator, pengurus parpol tersebut harus menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol.

Adapun untuk anggota parpol, pihak penyelenggara menegaskan belum ada aturan yang melarang anggota parpol untuk mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPD RI.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved