Tana Tidung Memilih
Disuruh Memilih, Pemkab Tana Tidung Tarik Kembali ASN yang Bertugas di Bawaslu KTT, Begini Alasannya
Harus memilih menjadi pegawai pusat atau pegawai daerah, Pemkab Tana Tidung tarik kembali ASN yang bertugas di Bawaslu KTT, begini alasannya.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menarik kembali aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang bertugas di Bawaslu Tana Tidung.
Saat dikonfirmasi TribunKaltara.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Tana Tidung, Arman Jauhari membenarkan hal tersebut.
Dia menyampaikan, para ASN yang diperbantukan di Bawaslu Tana Tidung, harus memilih menjadi pegawai pusat atau pegawai daerah.
"Ini memang sesuai aturan yang berlaku. Jadi mereka itu akan ditempatkan berdasarkan pertimbangan teknis BKN dulu," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: PPK Kabupaten Tana Tidung Dilantik, KPU KTT Minta Pemkab Sediakan Sekretariat: Kewajiban Pemerintah
Apabila dalam pertimbangan teknis BKN, pegawai tersebut disetujui untuk diperbantukan salah satunya di lembaga penyelenggara Pemilu, maka masa perbantuannya hanya tiga tahun.
Setelah tiga tahun masa perbantuan, para ASN yang bertugas di lembaga penyelenggara Pemilu harus memilih tetap bertugas di lembaga tersebut atau kembali ke pegawai daerah.
"Pada prinsipnya kita harus mendapatkan dulu pertimbangan teknis dari BKN dan sebenarnya juga harus bersurat ke Bawaslu pusat bahwa mereka (Bawaslu Tana Tidung) membutuhkan tenaga," jelasnya.
Sebab itu, Pemkab Tana Tidung menarik kembali para ASN yang sudah ditempatkan di Bawaslu Tana Tidung.
Namun demikian dia sampaikan, Bawaslu Tana Tidung tetap bisa mengajukan surat permohonan kembali ke pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Sekedar diketahui, sebanyak lima ASN pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang diperbantukan di Bawaslu Tana Tidung.
Baca juga: Percepat Layanan ke Masyarakat, Polres KTT Rencanakan Rutin Gelar Jumat Curhat: Sambangi Desa-desa
"Jadi ada lima PNS kita di sana, satunya mengisi jabatan Sekretaris dan lainnya itu sebagai staf.
Kita kembali mengikuti ketentuan yang ada dulu lah. Tapi kita tetap tunggu surat dari mereka (Bawaslu Tana Tidung), baru kita tindaklanjuti," pungkasnya.
Penulis: Risna
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.