Berita Nunukan Terkini
Disnakertrans Nunukan Tegaskan Perusahaan Terapkan UMK 2023 Sesuai SK Gubernur, Buruh: Kami Kawal
Tahun 2023 ini perusaahaan yang berada di Nunukan wajib membayar gaji para buruh sesuai dengan UMK 2023 yang telah ditetapkan SK Gubernur Kaltara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Nunukan menegaskan kepada perusahaan yang beroperasi di daerahnya menerapkan upah minimum kabupaten atau UMK Nunukan 2023 sesuai SK Gubernur Kaltara.
Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra, Disnakertrans Nunukan, Marselinus mengatakan sampai saat ini tidak ada keluhan yang dilaporkan secara resmi oleh serikat buruh terkait UMK Nunukan 2023.
Diketahui UMK Nunukan 2023 naik 7,6 persen menjadi Rp3.319.134. Penetapan UMK 2023 naik 7,6 persen atau naik Rp231.000 didasarkan pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Baca juga: UMK Nunukan 2023 Naik 7,6 Persen Menjadi Rp 3.319.134, Serikat Buruh Beri Catatan Kepada BPS
Berbeda dengan penetapan UMK 2022 yang berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 hanya naik 0,19 persen atau Rp 5.717.
"Selama tidak ada laporan tertulis kepada kami, kami anggap tidak ada masalah. Dalam waktu dekat kami akan bersurat lagi kepada semua perusahaan untuk melaksanakan UMK sesuai SK penetapan oleh Gubernur Kaltara," kata Marselinus kepada TribunKaltara.com, Senin (16/01/2023), pukul 11.30 Wita.
Marselinus mengaku adanya informasi yang berkembang terkait kebingungan
dalam menerapkan UMK tahun 2022.
Baca juga: Serikat Pekerja dan Buruh Kawal Penetapan UMK Malinau 2023, Menunggu Keputusan di Mahkamah Agung
Akibat penolakan Apindo atas pemberlakuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023.
"Selama tidak ada perubahan terkait kebijakan UMK, maka kami masih mengacu pada penetapan upah sesuai SK Gubernur Kaltara," ucapnya.
Dia menuturkan dinamika UMK di setiap kabupaten/ kota berbeda. Untuk di Kabupaten Nunukan Marselinus sampaikan tidak ada masalah.
"Sebelum UMK ditetapkan Gubernur Kaltara, masing-masing perwakilan serikat pekerja termasuk Apindo hadir dalam rapat dewan pengupahan. Semua kan sudah sepakat. Apindo juga turut tandatangani berita acara kesepakatan," ujarnya.

"Tapi yang namanya organisasi, tentu ada kebijakan dari pimpinan tertingginya. Intinya selama tidak ada perubahan, UMK tetap mengacu pada SK Gubernur," tambahnya.
Ia menyebutkan ada sekira 100 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan.
"100 perusahaan itu sudah termasuk perusahaan yang besar maupun kecil. Khusus perusahaan besar ada sekira 40-an," bebernya.
Baca juga: Besaran UMK 2023 Ditetapkan, Apindo Kaltara Sebut Tidak Akan Berikan, Tunggu Hasil Gugatan MA
Kawal Penerapan UMK Nunukan 2023
Dermaga Tradisional Daapiton di Lumbis Jadi Jalur Favorit WNA Ilegal Masuk ke Nunukan. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Lakukan Penipuan dan Pemerasan, Waria di Nunukan Diamankan Polisi, Modusnya Tawarkan Jasa Prostitusi |
![]() |
---|
Breaking News Imigrasi Nunukan Amankan 4 Orang WNA Malaysia, 1 Orang Miliki Kartu Vaksin Indonesia |
![]() |
---|
Amankan 9 Orang, Satresnarkoba Polres Nunukan Ungkap Tersangka Kurir Sabu 20,8 Kg Asal Malaysia |
![]() |
---|
Lapas Nunukan Kumpulkan 33 Kantong Darah, PMI Akui Butuhkan Golongan Darah O |
![]() |
---|