Malinau Memilih

Telaah Dukungan Bakal Calon DPD RI Dapil Kaltara, Bawaslu Malinau Temukan Lebih 200 Data Ganda

Penyelenggara Pemilu menemukan ratusan data ganda dukungan bakal calon anggota DPD RI Kaltara yang diverifikasi di Malinau, Kalimantan Utara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Bawaslu Malinau merekomendasikan hasil telaah data dukungan bakal calon perseorangan DPD Dapil Kaltara ke KPU Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Penyelenggara Pemilu menemukan ratusan data ganda dukungan bakal calon anggota DPD RI Kaltara yang diverifikasi di Malinau, Kalimantan Utara.

Dari jumlah 3.626 dukungan calon perseorangan DPD RI, Bawaslu Malinau menemukan ratusan data dukungan ganda.

Dalam proses verifikasi data dukungan di Malinau, Bawaslu mendapati 204 data ganda identik dan 28 data ganda eksternal.

Ketua Bawaslu Malinau, Donny menerangkan temuan atas data tersebut diperoleh dari hasil pencermatan data dukungan bakal Calon DPD Dapil Kaltara di Malinau.

Baca juga: Guna Kelancaran Investasi, Pengusaha Minta Kemudahan Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke Malinau

"Kami menemukan ada sejumlah data ganda dukungan bakal calon perseorangan DPD Dapil Kaltara. Ada 204 data ganda identik, dan 28 dukungan ganda eksternal," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (16/1/2023).

Donny menjelaskan, ganda identik berarti data yang memiliki kesamaan atau tumpang tindih dengan data dalam berkas dukungan satu bakal calon.

Sedangkan ganda eksternal merupakan data dukungan yang sama, terdapat pada lebih dari satu bakal calon.

Terkait temuan tersebut, Bawaslu Malinau telah mengajukan rekomemdasi perbaikan kepada KPU Malinau untuk ditindaklanjuti.

"Terkait temuan data ganda dukungan, dari Bawaslu Malinau telah mengajukan kepada KPU Malinau untuk ditindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Jumlah Pasien Terus Bertambah Tiap Tahun, Formasi Dokter Gigi Puskesmas Malinau Kota Belum Terisi

Selain mencermati kegandaan dukungan, Bawaslu Malinau turut mengawasi adanya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang menjadi pendukung bakal calon diantaranya ASN, TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Badan Adhoc Pemilu berdasarkan PKPU 10/2022.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved