Opini
Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hukum
Secara historis lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan syarat dengan dinamika politik.
Oleh : Andi Sari Damayanti, SH, MH, Tenaga Pengajar Universitas Mulia Balikpapan
TRIBUNKALTARA.COM - PERKAWINAN merupakan suatu ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang terinstitusi dalam satu lembaga yang kokoh, dan diakui baik secara agama maupun hukum.
Secara historis lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan syarat dengan dinamika politik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diundangkan pada 2 Januari 1974 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Oktober 1975 adalah salah satu undang-undang yang telah berhasil melakukan pembaharuan hukum dibidang hukum perkawinan.
Undang-undang tersebut adalah produk nasional yang merupakan suatu usaha untuk mengakhiri pluarisme dalam hukum perkawinan.
Perkawinan menurut istilah hukum Islam sama dengan kata “ ikah” dan kata “zawaj”.
Nikah mempunyai arti kiasan yakni “wathaa” yang berarti setubuh atau aqad.
Baca juga: Rencana Revisi UU IKN, Formappi: Nasib Rancangan Undang-undang untuk Kepentingan Publik jadi Merana
Landasan perkawinan dengan nilai-nilai roh keislaman yakni sakinah, mawadah dan rahmah yang dirumuskan dalam firman QS. Ar-Rum 21 :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.
Dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya yang demikian itu berarti benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Perkawinan dapat terlaksanakan dengan rukun dan syarat.
Indonesia memberikan kesempatan untuk setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal ini termuat sebagaimana dalam Pasal 28 B UUD 1945.