Opini

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Secara historis lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan syarat dengan dinamika politik.

Editor: Sumarsono
HO
Andi Sari Damayanti, SH, MH, Tenaga Pengajar Universitas Mulia Balikpapan 

Pencatatan bukanlah suatu hal yang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

Baca juga: Melanggar Peraturan Sebagai Anggota Polri, Wakapolda Kaltara Pecat 3 Personel Dengan Tidak Hormat

Perkawinan adalah sah jika telah dilakukan menurut ketentuan agamanya meskipun belum didaftarkan.

Hal ini yang dimaksud dengan perkawinan siri.

Perkawinan siri atau perkawinan dibawah tangan yang dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan.

Menurut hukum Islam perkawinan di bawah tangan atau siri adalah sah asalkan telah terpenuhi syarat rukun perkawinan akan tetapi dari aspek peraturan perundang-undangan perkawinan sirri ini belum lengkap dikarenakan belum dicatatkan.

Pencatatan perkawinan hanya merupakan syarat perbuatan administratif yang tidak berpengaruh pada sah tidaknya perkawinan.

Perkawinan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan kehidupan dan meneruskan keturunannya.

Baca juga: Sepanjang 2021 Angka Perkawinan di Tana Tidung Menurun, Kemenag KTT Sebut karena Pandemi Covid-19

Masyarakat yang melakukan perkawinan masih terdapat perkawinan yang belum tercatat sehingga dalam hal ini akan menimbulkan permasalahan selain dari dokumen perkawinan.

Hak yang ditimbulkan dari perkawinan maupun keterkaitan harta yang muncul perkawinan yang telah dilakukan.

Sebagai perlindungan hukum terhadap perkawinan siri yang telah dilakukan maka untuk mendapatkan dokumen perkawinan harus melalui permohonan isbat perkawinan pada pengadilan agama setempat.

Dan untuk dokumen kependudukan maka dengan adanya Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved