Tana Tidung Memilih

KPU Tana Tidung Mengaku Ada Camat tak Fasilitasi Kebutuhan PPK, Singgung Instruksi Mendagri

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi beber ada Camat yang kurang merespons kebutuhan yang diperlukan PPK

Penulis: Risnawati | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/RISNA
Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi ungkap satu camat di Tana Tidung kurang merespon kebutuhan yang diperlukan PPK. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tana Tidung mengungkapkan satu kecamatan di Tana Tidung tidak memfasilitasi kebutuhan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, Camat tersebut kurang merespons kebutuhan yang diperlukan PPK di kecamatan tersebut.

"Dia tidak memberikan kantor yang layak, katanya ini ( kantor ) ndak ada sudah, sementara kan kalau dilihat banyak aja.

Ndak ada, udah full apa segala macam, sebenarnya bisa saja diusahakan.

Kenapa Camat yang lain bisa," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Padahal pemenuhan fasilitas tenaga Ad-hoc ini merupakan instruksi langsung Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali.

Menurutnya, Camat tersebut tidak menjalankan instruksi Bupati Tana Tidung

Sekedar diketahui, pada pelantikan PPK se-Tana Tidung beberapa waktu lalu, Ibrahim Ali telah berkomitmen dan menginstruksikan para Camat se Tana Tidung untuk memfasilitasi kebutuhan PPK.

Baik itu kantor sekretariat maupun tenaga sekretariat masing-masing PPK di Tana Tidung. 

Ilustrasi pelantikan dan pengambilan sumpah anggota PPK se-Tana Tidung, kalimantan Utara.
KPU Tana Tidung Lantik anggota PPK se-Tana Tidung, Rabu (4/1/2023) lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / RISNA)  

Baca juga: PPK Kabupaten Tana Tidung Dilantik, KPU KTT Minta Pemkab Sediakan Sekretariat: Kewajiban Pemerintah

"Sebenarnya bukan saja instruksi Bupati, tetapi instruksi Mendagri yang ditujukan ke semua kepala daerah.

Kemudian Pak Bupati meneruskan perintah Mendagri itu dengan menginstruksikan kepada semua Camat, kan wajib itu," katanya.

Dia menyampaikan, instruksi Mendagri sudah sangat jelas terkait pemenuhan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan tenaga Ad-hoc, baik PPK maupun PPS.

Begitu pula dengan pemenuhan tenaga sekretariat PPK maupun PPS, dia sampaikan, pemerintah daerah berkewajiban menugaskan ASN-nya untuk diberdayakan menjadi petugas sekretariat.

Terkait tenaga sekretariat, dia mengatakan, PPK melalui KPU Tana Tidung telah mengusulkan beberapa ASN yang untuk membantu kerja-kerja PPK di Sekretariat PPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved