Berita Nunukan Terkini

DSP3A Nunukan Minta Camat hingga Kades Aktif Tekan Angka Perkawinan Anak Usia Dini

DSP3A Nunukan minta camat, lurah, hingga kades aktif mencegah perkawinan anak usia dini di Nunukan, Kalimantan Utara.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani mengikuti rapat koordinasi bersama Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) RI dan kementerian terkait melalui zoom meeting, di Kantor Bupati Nunukan, Rabu (01/02/2023). (TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, minta camat, lurah, hingga kepala desa (Kades) aktif mencegah perkawinan anak usia dini di Nunukan, Kalimantan Utara.

Hal itu disampaikan Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani seusai mengikuti rapat koordinasi bersama Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) RI dan kementerian terkait melalui zoom meeting.

Faridah Aryani mengatakan rapat koordinasi yang dilakukan berkaitan pencegahan dan penanganan perkawinan anak usia dini di kawasan perbatasan negara.

"BNPP RI minta agar kami dapat mengajak para camat, lurah, dan Kades agar ikut mensosialisasikan atau menginformasikan tentang pencegahan terjadinya perkawinan anak usia dini yang terjadi di perbatasan," kata Faridah Aryani kepada TribunKaltara.com, Rabu (01/02/2023), sore.

Faridah mengatakan Kabupaten Nunukan masuk dalam lokasi prioritas (Lokpri).

Sesuai data Pengadilan Agama Nunukan, pada tahun 2022 ada 30 permohonan dispensasi perkawinan anak usia dini.

Sementara itu di DSP3A Nunukan ada 23 permohonan dispensasi perkawinan anak usia dini.

"Angka permohonan dispensasi kawin anak usia dini tahun lalu jauh lebih tinggi dibanding 2021, yang masih terhitung belasan.

Belum yang tidak terdaftar, lebih banyak lagi. Dibuktikan oleh meningkatnya angka melahirkan di bawah 19 tahun," ucapnya.

Baca juga: Jumlah Kasus Perkawinan dan Kekerasan Terhadap Anak di Nunukan Meningkat

Dia berharap semua stakeholder turut membantu menurunkan angka perkawinan anak usia dini. Utamanya camat, lurah, hingga Kades.

"Misalnya lembaga pendidikan bisa membuat UPTD, biar anak yang putus sekolah bisa mengejar paket A, B, dan C.

Lalu Kementerian Agama bisa melakukan sosialisasi pranikah kepada remaja," ujar Faridah.

Dia mengaku DSP3A Nunukan sudah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini.

Termasuk dengan membentuk PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) baik dan forum anak di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan.

"Kami juga akan genjot sosialisasi ke setiap sekolah. Sesuai Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, minimal usia laki-laki 19 tahun begitupun perempuan," tuturnya.

Baca juga: 2 Tersangka Tindak Pidana Asusila Anak di Bawah Umur di Nunukan Terancam 15 Tahun Penjara

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved