Berita Nunukan Terkini

Polsek Nunukan Tangkap Calo Pengiriman 10 PMI Ilegal, Dibekuk dalam Perjalanan ke Malaysia

Polsek Nunukan kembali menggagalkan keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia, ditangkap saat dalam perjalanan darat dari Nunukan, Kalimantan Utara.

TribunKaltara.com / Febrianus Felis
10 Calon PMI ilegal telah diserahkan Polsek Nunukan kepada BP3MI Nunukan, Minggu (05/02/2023), siang. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polsek Nunukan kembali menggagalkan keberangkatan 10 calon Pekerja Migran Indonesia alias PMI Ilegal ke Malaysia, Sabtu (04/02/2023), pukul 12.30 Wita.

Pengiriman 10 calon PMI Ilegal itu digagalkan Polsek Nunukan saat dalam perjalanan darat dari Nunukan, Kalimantan Utara menuju Malaysia.

Para calon PMI Ilegal yang diamankan itu berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka terdiri dari 2 wanita dewasa, 7 pria dewasa, dan 1 anak laki-laki.

Baca juga: BP3MI Nunukan Fasilitasi Ratusan Calon PMI Ilegal Bekerja di Perusahaan

Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan membeberkan kronologi penggagalan keberangkatan 10 calon PMI Ilegal.

Mulanya rencana tersebut diketahui oleh seorang anggota Polri di Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.

"Pelapor yang juga anggota Polri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil dari Dermaga Sei Ular akan menuju ke perbatasan RI-Malaysia.

Mobil tersebut diduga membawa 5 calon PMI Ilegal ke Malaysia," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Minggu (05/02/2023), pukul 12.00 Wita.

Menurut Sony, calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia difasilitasi oleh seorang terduga calo.

Belakangan terungkap indentitas calo yang dimaksud berinisial SR (21).

Polisi mengetahui identitas calo tersebut, seorang laki-laki beralamat di Jalan Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris.

"Jadi sopir mobil yang membawa 5 calon PMI Ilegal itu adalah terduga pelaku SR sendiri.

Kami cegat mobilnya di Rayon D Jalan Kanduangan RT 03, Desa Sekaduyan Taka, Sei Menggaris," ucapnya.

Baca juga: Belasan Calon PMI Ilegal Dicegat Masuk Malaysia, Polres Nunukan: Dugaan Penyelundupan Manusia

Setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, didapati 4 orang dewasa dan satu anak laki-laki di rumah terduga pelaku.

"Berangkatnya pakai dua kloter. Lalu yang dicegat anggota Polisi di jalan itu kloter pertama.

Selanjutnya terduga pelaku, beserta barang bukti dan 10 calon PMI Ilegal diamankan ke Mako Polsek Nunukan," ujar Sony.

Modus Terduga Pelaku

Sony menuturkan terduga pelaku SR sengaja memberangkatkan 10 calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Bahkan tanpa melalui prosedur yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Untuk bisa diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia, kata Sony terduga pelaku SR menawarkan jasanya mulai RM500-RM700 atau setara Rp1,7 Juta-Rp2,4 Juta per orang.

"10 calon PMI itu dari NTT naik Pelni dan tiba di Nunukan hari Sabtu subuh. Uang yang diminta sebagai balasan jasa kepada terduga pelaku, akan dipotong dari gaji pertama mereka saat bekerja di perkebunan kelapa sawit," tuturnya.

Calon PMI Ilegal tersebut baru pertama kali akan merantau ke Malaysia.

"Sehingga mereka tidak tahu di perusahaan apa mereka akan dipekerjakan," ujar Sony.

Terduga pelaku SR (21) dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, Sabtu (04/02/2023).
Terduga pelaku SR (21) dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, Sabtu (04/02/2023). (HO/ Kanit Reskrim Polsek Nunukan IPDA Erikson)

Baca juga: Masifnya PMI Ilegal Akibat Job Order Belum Dikeluarkan Pemerintah Malaysia, Ini Kata BP3MI Nunukan

Kini 10 calon PMI Ilegal itu telah diserahkan Polsek Nunukan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Sementara itu terduga pelaku SR masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polsek Nunukan.

"Dari tangan terduga pelaku diamankan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Uang tersebut merupakan ongkos mobil yang dibayar terduga pelaku," ungkap Sony.

Terhadap terduga pelaku SR dipersangkakan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/ atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved