Berita Nunukan Terkini

BP3MI Nunukan Nilai Program Rekalibrasi Malaysia Bertentangan dengan Semangat Pencegahan CPMI Ilegal

Nilai Program Rekalibrasi Pemerintah Malaysia Bertentangan dengan Semangat Pencegahan CPMI Ilegal, ini kata BP3MI Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
BP3MI Nunukan memberikan orientasi pra pemberangkatan kepada CPMI yang ingin bekerja ke Malaysia pada Januari 2023. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kabupaten Nunukan menilai program rekalibrasi Pemerintah Malaysia bertentangan dengan semangat pencegahan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) ilegal.

Sub Koordinator Penyiapan Penempatan BP3MI Nunukan, Wina mengatakan tahun 2023 Pemerintah Malaysia kembali memperpanjang program rekalibrasi tenaga kerja asing hingga 31 Desember.

Ia menilai program rekalibrasi bertentangan dengan semangat BP3MI dalam melakukan pencegahan terhadap CPMI yang memilih bekerja ke Malaysia secara ilegal.

Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Baca juga: KPU Nunukan Mulai Lakukan Verifikasi Faktual 1.476 Sampel Dukungan Balon DPD Hingga 26 Februari

Pasalnya dalam program tersebut pemberi kerja diizinkan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia berdasarkan kemampuan dan kebutuhan mereka tanpa harus melalui prasyarat kelayakan kerja dan kuota.

"Bagaimana negara bisa hadir memberikan perlindungan kepada PMI kita yang bekerja ke Malaysia. Program itu seolah-olah mengizinkan pemberi kerja untuk merekrut CPMI kita yang masuk ke sana secara ilegal," kata Wina kepada TribunKaltara.com, Senin (06/02/2023), sore.

Lanjut Wina,"Maka jangan heran kalau banyak CPMI memilih masuk ke Malaysia ikut jalur ilegal. Karena begitu CPMI lolos masuk ke Malaysia, pemberi kerja bisa buatkan dokumen tanpa melalui prosedur yang sesuai aturan main kita," tambahnya.

Wina menjelaskan dalam regulasi berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja Indonesia, pemberi kerja harus melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Prosesnya melalui LTSA kata dia cukup panjang dan memakan biaya tak sedikit yang harus ditanggung oleh pemberi kerja.

"Majikan harus punya kuota dulu. Lalu diajukan ke Imigrasi Tawau kemudian ke Konsulat RI di Tawau. Karena harus ada permit (visa kerja). Sampai nanti dikeluarkan SIP2MI dari BP2MI pusat," ucapnya.

Tak hanya itu, segala biaya yang dikeluarkan dalam proses perekrutan CPMI melalui LTSA menjadi tanggungan pemberi kerja.

"Majikan harus bayar asuransi pekerja, biaya pemeriksaan kesehatan. Lalu CPMI akan dicatat sistem komputerisasi tenaga kerja Indonesia di luar negeri (SISKOTKLN). Belum lagi H-1 keberangkatan CPMI harus ikut orientasi pra pemberangkatan," ujar Wina.

Baca juga: Berikut 7 Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Dijadwalkan Berlayar Hari Ini

Wina khawatirkan CPMI yang tidak tercatat dalam SISKOTKLN akan sulit mendapat perlindungan dari negara bila terjerat masalah hukum di negara tempatnya bekerja.

"Bagaimana negara mau beri perlindungan hukum pada CPMI yang ilegal atau mengikuti program rekalibrasi. Data pekerja, besaran gaji yang harus diterima dan data majikan tidak terdaftar di SISKOTKLN," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved